Latest Post

KOST VVIP REPRODUKSI NARKOBA DI TANGERANG TERUNGKAP

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 28 Agustus 2014 | 19.26


KOST VVIP REPRODUKSI NARKOBA DI TANGERANG TERUNGKAP
Awdi online.com, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah industri rumahan narkotika jenis sabu. Kegiatan terlarang ini dilakukan oleh dua orang bandar IL (laki-laki) dan RRT (perempuan) di sebuah kost bertaraf VVIP di Jalan Taruna No 40 Tangerang, Banten.

"Kedua tersangka memproduksi sendiri sabu dan ekstasi di kamar kostnya. Total ada 219 gram sabu dan 5.988 butir ekstasi yang kami sita di lokasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Sementara siapa pengguna sabu yang berlangganan kepada tersangka, Eko mengatakan, pihaknya masih mengembangkannya."

"Ini masih akan kami kembangkan lagi. Sementara hanya orang-orang tertentu saja yang membelinya karena harganya cukup mahal di pasaran," ucapnya.

Terungkapnya home industry heroin ini berawal ketika petugas Unit I Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol R Bagoes Wibisono menangkap BD di kamar kost 'Rosa Luxury' Jl Mohamad Kahfi 1 No 47 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu.

Tertangkapnya BD ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di tempat kost mewah di Jagakarsa itu. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian.

"Pengintaian kami lakukan selama 2 minggu lebih, hingga akhirnya dapat diamankan tersangka BD di kamar kost Rosa Luxury, kamar VIP di Jl Mohamad Kahfi No 47 Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga.

Polisi kemudian menggeledah kamar kost bertarif jutaan per bulan yang ditempati oleh tersangka. Di lokasi, polisi menemukan 15 plastik berisi tablet yang diduga ekstasi yang seluruhnya berjumlah 12.300 butir dan 280 gram heroin.

Penemuan barang bukti 280 gram heroin dan 12.300 butir ekstasi itu kemudian dikembangkan. Berdasarkan pengakuan BD, bahwa barang tersebut milik tersangka RZ yang berada di Jl Raya Tapos, Depok. Penyidik kemudian mengembangkan informasi BD untuk memangkap RZ, namun RZ tidak berhasil ditemukan.

"Kemudian kami kembangkan lagi dan ternyata, BD ini mendapatkan ekstasi dari dua tersangka yang ngekos di sebuah kost VVIP di Jl Taruna No 40 Tangerang, Banten," katanya.

Di lokasi itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni seorang laki-laki berinisial IL dan perempuan berinisial RRT. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah peralatan untuk membuat sabu dan ekstasi serta 219 gram sabu dan 5.988 ekstasi siap edar dan juga sejumlah serbuk dan cairan kimia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati. ( H R A / MEI dtc )


Jalan Santai Meriahkan HUT RI Ke 69 Desa Sembulung

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 27 Agustus 2014 | 22.43

Jalan Santai Meriahkan HUT RI Ke 69 Desa Sembulung

Jalan Sehat Desa Sembulung
Banyuwangi, Awdionline.com - Perangkat Desa Se Kecamatan Cluring dan dikutsertakan TK,SD dan Masyarakat Desa Sembulung  minggu (24/8) kemarin mengikuti Jalan Santai,kegiatan yang rutin digelar setiapm tahun sekali  tersebut, yang dipusatkan di  halaman balai Desa Sembulung, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kepala Desa Sembulung, Drs. Suhantoko Jalan santai ini di hadirkan kepala Desa Se kecamatan cluring, dan anak-anak sekolah taingat TK,SD dan masyarakat Se Desa sembulung dalam rangka Meriahkan Hari Ulang tahun (HUT) RI  Ke 69, “bertujuan mengenang sejarah kemerdekaan 17b Agustus 1945.
Drs. Suhantoko Menambahkan selain kegiatan jalan santai, sambil membagaikan bermacam-macam hadiah yang sudah di sediakan oleh pemerintahan Desa Sembulung, sambil membagikan Hadiah masuarakat juga  dihibur oleh Ekton Andy musik.”Agar tahun depan kegiatan ini bisa dilaksanakan lagi.”kata Kades Suhantoko. (din)

Satuan Polisi Polda Jatim, Gerebek Pemilik Toko

Satuan Polisi Polda Jatim, Gerebek Pemilik Toko

Banyuwangi, Awdionline.com - Rumor yang santer dikalangan masyarakat kemarin malam ada Satuan Polisi, telah gerbek pemilik toko seger waras bernama sariono. dengan hasil penggerbekan sampai-sampai Toko Seger waras langsung diposeling Polisi, yang ada di Desa Sambimulyo, kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (27/8).
Dengan adanya rumor yang santer dari masyarakat, akhirnya  Wartwan, Konfirmasi kepada Kanit Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung, melalui Via ponsel,  mengatakan bahwa apa yang dibicarakan oleh masyarakat memang benar, kalau pemilik toko itu telah digerbek oleh satuan Polisi dari Polda Jatim.
Sedangkan Sekarang ini, Pemilik toko Seger Waras Kedungrejo Desa sambimulyo  yang diduga menjual Pil kesehatan tanpa ijin, dan sekarang ini kasus tersebut, ditangani oleh pihak Polda Jawa Timur.
AKP Agung menambahkan, kalau dengan barang bukti semua yang tahu satuan polisi Polda Jatim, sekarang ini pemilik Toko yang bernama sariono, telah ditahan di Polda Jawa Timur.”Jadi pihak polres Banyuwangi,  tidak menangani kasus tersebut.”pasalnya yang menangkap pemilik toko Seger Waras  adalah pihak satuan narkoba Polda Jatim, sedangkan sekrang ini toko tersebut, sudah dipasang tanda Poseling Polisi Polda jatim.”kata AKP Agung. (din)

KENDALIKAN GANJA DARI LAPAS, DUA PEMUDA DIAMANKAN

KENDALIKAN GANJA DARI LAPAS, DUA PEMUDA DIAMANKAN

Awdi online.com, Kedapatan memiliki 1kg daun ganja kering. Pemuda berinisial MR(17th) dan AS(22th), kini diamankan aparat Polsek Batu ceper, Kota Tangerang.  Senin (25/08/2014).

Ganja kering seberat 1 Kg siap edar, ditemukan petugas kepolisian setempat, di semak-semak yang tidak jauh dari rumahnya. Di Kampung Pengodogan, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menurut pengakuannya, MR dan AS mendapatkan ganja tersebut melalui referensi via telepon dari  seorang narapidana bernama Bule, yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda kota Tangerang. Dan untuk mengedarkan ganja tersebut keduanya mendapatkan upah jalan sebesar 200 ribu rupiah.

"Barang bukti tersebut didapatkan dari dua tersangka yang masing-masing menyimpan 500 gram. Ujar Kapolsek Batuceper Kompol Krismi Widodo."

"Awalnya Bule memerintah tersangka MR mengambil ganja tersebut di daerah Muncul, Serpong, Kota Tangerang Selatan, sebanyak 5 Kg. Kemudian yang 4 Kg diberikan ke seseorang di daerah Ciledug. Sisanya yang 1 Kg di bawa pulang dan dibagi dua dengan AS untuk diedarkan," lanjut Krismi.

Dengan adanya pengendalian dari dalam Lapas, kini pihak kepolisian juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Lapas, untuk memeriksa Bule terkait peredaran ganja tersebut.

Kini kedua tersangka MR dan AS dijerat Pasal 114 sub 111 KUHP mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara. ( H R A )
Dishub Banyuwangi Bersama Instansi Terkait Segera Cek Dilapangan Terkait Zebra Cross & Marka Jalan, Terkesan Tidak Layak Digunakan


Nampak Zebra Cross & Marka jalan tidak jelas warna cat putih di perempatan jalan
Banyuwangi, AWDI Online.com Tahun ini (2014) Jalan di beberapa Wilayah Kota Banyuwangi tepatnya di perempatan Trafic light Lateng dan di perempatan Trafic Light taman Sritanjung, yaitu Zebra Cross juga Marka jalan sudah tidak terlihat kejelasan Cat warna putih dan terkesan tidak layak digunakan untuk penyeberang pejalan kaki maupun batas dari kendaraan baik roda empat dan roda dua di saat berhenti.
Guna memastikannya bahwa Zebra Cross dan Marka jalan yang terkesan tidak layak diperguanakan oleh pejalan kaki maupun pembatas jalan kendaraan roda dua dan roda empat disaat berhenti, Wartawan AWDI Online menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi saudara Suprayogi, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan “ ya, Zebra Cross tidak harus ada dipenyeberangan pejalan kaki, yang kita anggap feasible (layak)  saja kita gunakan di penyeberangan jalan” Jelasnya lewat Hp seluler. (26/08)
Sedangkan Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Amar Hadi Susilo, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan “ Untuk rambu-rambu lalu lintas dan Zebra Cross bukan kewenangan kita mas, melainkan kewenangan dari Dishub Banyuwangi, dan kita bersama Dishub tiap 3 bulan sekali evaluasi, untuk lampu Trafic Light tidak harus lengkap akan tetapi yang penting bisa dilihat oleh pengendara di saat berhenti untuk Zebra Cross juga ada “ jelasnya lewat Hp Seluler. (26/08) 
Dilain terpisah Kanit Laka Lantas Polres Banyuwangi IPTU Sumono, SH, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan “untuk pembatas jalan dan Zebra Cross harus ada juga traffic Light harus jelas agar para penyeberang jalan dan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat agar tahu disaat behenti maupun berjalan” jelasnya lewat Hp seluler. (26/08)
Dari pantuan di lapangan oleh Tim AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih ada beberapa diwilayah kota, selatan, barat, dan utara untuk Marka jalan, pembatas jalan serta Zebra Cross belum terlihat jelas cat warna putih se-Kabupaten Banyuwangi. (Djoni/Tim)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger