Latest Post

Diduga Pemalsuan Izin

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 16 April 2025 | 12.21

Diduga Pemalsuan Izin Bangunan Di Jakarta Barat Beredar Di Segel Pemkot

Jakarta, awdionline.com - Praktik Ilegal kembali mencoreng wajah tata kota Jakarta. Beberapa bangunan ruko di jalan Kamal Raya, RT. 02 RW. 06, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, Senin (14/4/2025).

Setelah diketahui menggunakan dugaan dokumen perizinan palsu, bangunan-bangunan tersebut, dengan berani memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) diduga palsu tercatat nomor : 105/C.37b/31.73.06.1003.17R-1/2/TM.15.33/e/2023, tertanggal 12 Mei 2023.

Fakta itu terungkap setelah adanya klarifikasi dari Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu(UP-PTSP) Jakarta Barat pada tanggal 25 Febuari 2025, menyusul laporan dari salah satu LSM. Penyegelan ini pun menguak dugaan.praktik mafia perizinan yang melibatkan oknum aparat pemerintah di tingkat Kelurahan.

Dengan kejadian pemalsuan izin bangunan, kami dari AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DKI Jakarta,.meminta kepada Gubernur DKI yang baru harus segera turun tangan langsung.

Ini saatnya ,membersihkan aparat yang bermain proyek juga menghambat pembangunan kota,
Ucap Bung Ginting, Ketua AWDI DKI Jakarta.

Kasus ini menjadi bumerang keras bagi sistim pengawasan di tingkat daerah. Tak hanya merugikan Tata Kota dan estetika Lingkungan, tambahnya.

Penulis : Hardi
Editor : OK. R

Dugaan Jual Beli

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 20 Februari 2025 | 15.30

Dugaan Jual Beli Fasus Fasom Tersiar Tiang Internet Myret Tetap Berdiri Meski Jadi Polemik
 
Jakarta, Awdionline.com - Pemasangan Tiang provider di lokasi RW 010 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat tercium aroma jual beli lahan fasus/fasum oleh pihak Kelurahan. dugaan tersebut dikatakan Hardi Ginting, Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, Kamis (20/02/25).

“Logika saja kegiatan itu tidak akan berjalan jika tidak diketahui instansi Pemerintah terkait terutama Kelurahan Tegal Alur, patut diduga ada konsolidasi dalam proses pemasangan tiang internet di wilayah tersebut.

Masa iya, RT RW Mengetahui dan tidak melarang tanpa ada diketahui pihak Kelurahan yang mengijinkan, jadi pantas saja saya memiliki dugaan ke arah sana”, tegas Hardi Ginting.

Akibatnya, kabel fiber optik (FO) banyak sekali bergelantungan diberbagai tempat. Dan diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait. Perusahaan provider sepertinya menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi.

“Dan perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013, artinya disini siklus perizinannya juga harus lengkap dan tidak bisa pararel”, ucap Ginting

‎Dalam hal ini, Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di Jakarta Barat. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon masyarakat dan media. Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut.

Inspektorat DKI Jakarta saya meminta untuk melakukan pemeriksaan terkait polemik tiang internet Myret yang sudah membuat gaduh wilayah Tegal Alur, sejauh mana keterlibatan pihak Kelurahan Tegal Alur.

Penulis : HG
Editor : OK

Berita Duka

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 24 September 2024 | 10.17

  إِنَّا ِلِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
 

Keluarga Besar Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dan DPW DKI, Media awdionline.com
Berduka Cita Atas berpulangnya Ke Rahmatulloh
 
Ketua Umum AWDI
IWAN SETIAWAN PANE, SE
Tutup Usia ke 54 Tahun
Minggu, 22 September 2024

Semoga Amal Baiknya Diterima Di Sisi Tuhannya, Dan Keluarga Yang Ditinggalkan Diberikan Ketabahan Dan Kesabaran.
Aamiin...
 

Banyak Bangunan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 19 September 2024 | 10.23

Banyak Bangunan Gedung, Gudang Wilayah Kecamatan Kalideres
Diduga Tanpa Pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Jakarta, AWDIonline.com - Proyek bangunan gudang yang pengerjaannya sudah 70% berlokasi di jalan raya Prepedan Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan pantuan anggota AWDI, Selasa 18/09/24 di lapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi PBG. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.

Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Menurut Hardi S Ginting, Ketua  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan gudang yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.

“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.

Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa-apa.

Di jelaskan pada undangan-undang Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa: peringatan tertulis;

Pembatasan Kegiatan Pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Penulis : Hardi S
Editor : RED

Warga Tegal Alur

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 07 September 2024 | 11.26

Warga Tegal Alur, Cengkareng Tolak Pembangunan Krematorium

Jakarta, Awdionline.com - Ratusan warga Tegal Alur dan Cengkareng Barat yang bergabung dalam aliansi warga Tegal Alur, Kecamatan kalideres Jakarta Barat, saat demo menolak pembangunan krematorium/pembakaran mayat di wilayah jalan Menceng Raya (Jumat, 06/09/24) melakukan aksi demo di Jalan Menceng Raya.

Mereka menolak adanya pembangunan krematorium/pembakaran mayat yang rencananya akan di tempatkan di sekitar wilayah Tersebut.

Warga melakukan aksi sekitar pukul 08.00 Wib (Jumat 06/24), dengan diikuti seluruh warga Cengkareng Barat. Mereka melakukan aksi damai dengan cara orasi di tepi jalan, sembari membacakan Sholawat Nabi sebagai simbol penolakan atas berdirinya pembakaran mayat.

Dalam aksinya, warga juga membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan “Warga menolak adanya tempat pembakaran mayat", 
Kordinator aksi, Temon mengatakan, bahwa aksi demo ini dilakukan dengan tujuan meminta untuk membatalkan adanya tempat pembakaran mayat di wilayah Tegal Alur Menceng Jakarta Barat, karena dinilainya berdampak secara lingkungan menggangu warga dan ibadah warga.

“Seratus meter dari lokasi adalah tempat ibadah dan perkampungan warga jelas sangat di dikhawatirkan akan berdampak tersebut,” ucapnya.

“Bagaiman bisa berdiri di sini karena dekat dengan perkampungan penduduk kam,i semua warga masyarakat aliansi Menceng menolak,” tegasnya.

Ketua DPW DKI Asosiasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI), Hardi Sahat Ginting, menyatakan (Jumat 06/09/24), “Pembangunana krematorium bisa merusak keseimbangan lingkungan disekitarnya . Seharusnya Pihak Perizinan PTSP bisa melihat Kelengkapan Amdal tidak adanya Ijin Dari warga pembanguanan Pembakaran Mayat tidak Relefan diterbitkannya Ijin oleh Pihak PTSP” Pungkasnya.

Lanjutnya, Pihaknya juga menolak bahwa rencana tersebut di areal muslim. Sebab secara amdal akan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar. “Seharusnya Amdal-nya dilihat dulu”, tutur Hardi Sahat Ginting.

Warga khawatir apabila ini diteruskan akan terjadi dampak buruk untuk warga sekitar. Warga juga mengancam akan melakukan aksi demo lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direalisasikan.

Aksi yang berlangsung damai tersebut dikawal ketat oleh para ketua RT dan RW serta para Ulama, dengan dibantu oleh LSM dan ormas. Akibat aksi tersebut, antrian kendaraan dari arah pintu air yang menuju Kamal terganggu.


PENULIS  ARIE
EDITOR  ; PIMRED AWDIONLINE

Pelantikan di Bondowoso

Pelantikan di Bondowoso
Pelantikan DPC AWDI di Bondowoso

Media Partner

Media Partner

Lentera Banten

Lentera Banten

Foto Bersama

Foto Bersama

MEDIA PARTNER

MEDIA PARTNER



Reaksi Nusantara



 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger