Masyarakat Hanya Perlu Membayar Kenaikan PBB 25 Persen Kabupaten Banyuwangi 2014
Banyuwangi Awdionlien.Com – Setelah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), Pemerintah kabupaten Banyuwangi memberikan keringanan terhadap wajib pajak dengan memberikan dispensasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Pemberian dispensasi PBB, itu disampaikan Bupati Abdullah Azwar Anas dalam pertemuan dengan para kepala desa (kades) dan lurah di Pendapa Sabha Swagata Blambangan Sabtu sore (22/2). Dengan demikian, meskipun NJOP atas tanah naik lima level, kenaikan PBB tahun 2014, ini hanya sebesar 25 persen dibandingkan tahun 2013 lalu. Di bidang perpajakan, kenaikan itu disebut stimulus 25 persen.
Dikatakan Bupati Anas, kebijakan pemkab menyesuaikan NJOP didasari kenyataan bahwa NJOP atas tanah dan bangunan di Banyuwangi sudah sebelas tahun tidak disesuaikan. Akibatnya, terjadi ketimpangan yang sangat menyolok antara nilai transaksi tanah riil di lapangan dengan NJOP yang berlaku.
Untuk itu, Pemkab Banyuwangi berupaya memberikan proteksi kepada masyarakat agar tak sampai menjadi korban makelar tanah. Misalnya, sebidang tanah yang NJOP-nya hanya sebesar Rp 5 ribu per meter persegi, tetapi nilai transaksi jual-beli yang sebenarnya bisa lebih dari Rp 100 ribu per meter persegi.
Selain itu, dengan penyesuaian NJOP tahun ini, capital lost yang terjadi bisa diminimalkan. Di tengah pesatnya perkembangan industri kecil menengah (IKM) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), masyarakat yang membutuhkan modal usaha dengan jaminan tanah bisa memperoleh kredit lebih besar di perbankan. Sebab, nominal pemberian kredit oleh bank didasarkan pada NJOP
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Banyuwangi, Suyanto Waspotondo Wicaksono menambahkan dispensasi PBB sebesar 75 persen diberikan oleh pemkab setelah mendengar masukan dari kades, lurah, dan berbagai elemen masyarakat. Dikatakan, saat dispensasi diberikan, NJOP tetap disesuaikan, yakni meningkat lima level dibandingkan NJOP lama.
Penyesuaian NJOP secara otomatis berdampak pada peningkatan PBB yang harus dibayar masyarakat. “Nah, dispensasi diberikan untuk memperingan beban PBB yang harus dibayar masyarakat Banyuwangi. "Jadi, NJOP-nya tetap disesuaikan lima level. Tetapi pembayaran PBB bagi masyarakat Banyuwangi diberi dispensasi sebesar 75 persen. Artinya masyarakat hanya perlu membayar kenaikan PBB sebesar 25 persen," ujarnya.
Menyusul keputusan pemberian dispensasi tersebut, ada dua alternatif yang akan ditempuh Dispenda. Alternatif pertama, Dispenda menarik surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah beredar dan kemudian mencetak SPPT baru. Alternatif lain, kades diberi daftar himpunan ketetapan pajak (DKPH). "SPPT yang lama dikoreksi oleh desa, sehingga PBB yang harus dibayar naiknya tetap 25 persen," terangnya.
Sekedar diketahui, dari jumlah perolehan PBB di tahun 2013 lalu sebesar Rp 24 miliar. Dari pagu sebesar itu, pembayaran PBB oleh seluruh wajib pajak di Bumi Blambangan "hanya" sebesar Rp 19 miliar. Di tahun 2014, baku PBB sebelum dispensasi mencapai Rp 58 miliar. Setelah dispensasi, pagu perolehan PBB turun signifikan menjadi sebesar Rp 30 miliar.
(Din/Hum)
Posting Komentar