Home » , » Disinyalir Kecamatan Setiabudi Marak Bangunan Tanpa IMB

Disinyalir Kecamatan Setiabudi Marak Bangunan Tanpa IMB

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 06 Januari 2021 | 14.40

Disinyalir Kecamatan Setiabudi Marak Bangunan Tanpa IMB, Tidak Mengikuti ZONE Yang Ditentukan


Jakarta, AWDIOnline.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah setempat karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.

Seperti bangunan berlantai dua yang sebenarnya peruntukan Rumah tinggal  ternyata Komersil untuk Kost kost san dua belas Kamar disinyalir tanpa adanya mengantongin Ijin Mendirikan Bangunan  IMB , yang memang tidak ada papan Mading di proyek tersebut.

Bangunan dua lantai ini yang terletak di Jln. Menteng Wadas RT.06 RW. 09 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi. Ketika  awak media mendatangi proyek tersebut yang memang tidak ada papan mading IMB nya, mandor proyek bernana Suparno berkata, “sudah diurus pak, untuk perijinannya dengan Pa Ali, mengaku dari kecamatan , loh kalo memang sudah di urus ijin IMB nya, mana, ko Papan Mading IMB nya tidak di pasang”, ujar awak media.

Dari hasil Investigasi ini kami Konfirmasi ke kecamatan Setiabudi , Khusunya Citata pada Rabu, (16/12/20) tapi ruangan Bambang, Ka Citata kecamatan Setiabudi tidak ada di tempat. Sangat ironis bangunan yang besar berlantai dan diduga tanpa memiliki IMB tidak tersentuh pihak terkait Citata atau Satpol PP untuk menindaknya sebagai penegakan PERGUB Dan Perda Prov. DKI Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bangunan yang jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan tertera dalam Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005. Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan/gedung.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005 yang berbunyi, “Pemilik bangunan/ gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran”. Pasal 45 ayat (2) UUBG Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Pasal 48 ayat (3) UUBG, Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat layak fungsi terlebih dahulu.

Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.


Pasal 7 ayat (1) UUBG

Ketika hendak didirikan, rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (2) UUBG
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta izin mendirikan bangunan.
 

Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG
Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung.
PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 

Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005

Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB. Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.
 

Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005
Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan: Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pasal-pasal seputar IMB di atas seperti nya tidak dilakukan oleh pihak pihak terkait (ASN) yang dimana memang sudah diatur dalam undang-undang adanya dari peringatan administrasi  hingga penyegelan.

Ada apa sebenarnya antara pemilik bagunan di atas dengan pihak pihak oknum Satpol PP dan Citata hingga bangunan ini tetap masih berjalan?

(OK. Rizal AWDI)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger