Latest Post

Taufiq Kiemas wafat di Singapura

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 09 Juni 2013 | 06.37


Politisi PDI-Perjuangan dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufiq Kiemas, wafat di Singapura pada Sabtu 8 Juni setelah sempat dirawat di sana.

Taufiq dibawa menjalani pengobatan di Singapura setelah mendampingi Wakil Presiden Boediono untuk meresmikan Monumen Bung Karno dan Situs Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende, Nusa Tenggara Timur.

Peresmian itu dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 dan selepas acara tersebut, suami mantan presiden Megawati Soekarnoputri ini dilaporkan menderita kelelahan.

Saat ini Megawati Soekarnoputri berserta anak-anak dan cucunya sudah berada di Singapura.

Rencananya jenazah akan dibawa ke Indonesia pada Minggu 9 Juni dan langsung dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Peran penting di PDI-P

    "Saya melihat Taufik lebih luwes dalam berkomunikasi politik dibandingkan Mega, dan kekakuan Megawati dalam berkomunikasi politik itu lah yang diisi oleh Taufik Kiemas." kesan Aribowo MA.

Walau baru belakangan muncul dipanggung politik resmi sebagai Ketua MPR pada tahun 2009 untuk periode hingga 2014 nanti, Taufiq Kiemas tampaknya sejak dulu berperan dalam mempengaruhi politik Indonesia lewat PDI-Perjuangan.

"Taufik mempunyai peran besar untuk memutuskan Megawati bersedia diminta Soerjadi di jaman Orde Baru. Waktu itu kabarnya anak-anak Bung Karno masih ragu-ragu untuk menerima tawaran Soerjadi agar sebagian dari mereka masuk keDPR melau Partai Demokrasi Perjuangan," tambah Aribowo MA, pengamat politik dari Universitas Airlangga, Surabaya.

"Keputusan itu memberikan konsekuensi yang panjang sampai saat ini."

Megawati Soekarnoputri kemudian berbeda pendapat dengan Ketua Umum PDI Soerjadi dan kemudian bersama pengikutnya membentuk PDI-Perjuangan. Pada masa itu, Taufiq juga berperan besar untuk membesarkan PDI-P.

"Taufik yang mendampingi dan kapan memutuskan, misalnya supaya tetap melawan Soerjadi menjelang Orde Baru jatuh dan juga memberikan masukan agar Megawati tetap konsisten dengan PDI-P ketika partai itu masih belum besar," tambah Aribowo.

Menurut Aribowo, salah satu kelebihan Taufiq adalah kemampuan komunikasinya yang mengisi kekakuan Megawati Soekarnoputri dalam melakukan komunikasi politik.

"Saya melihat Taufik lebih luwes dalam berkomunikasi politik dibandingkan Mega, dan kekakuan Megawa dalam berkomunikasi politik itu lah yang diisi oleh Taufik Kiemas."

Tahun 2009, Taufik Kiemas mendapat dukungan dari Partai Demokrat untuk menjabat Ketua MPR dan dukungan itu bisa dilihat sebagai peningkatan atas peran politiknya dalam politik nasional.

16 RIBU BUTIR PIL EKSTASI DI DALAM KOMPRESOR 3 WNA DITANGKAP

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 08 Juni 2013 | 10.08

Nasional XPos, Jakarta (6/6/13) – Tim gabungan Diretorat Narkoba Polda Kepulauan Riau dan Direktorat VI Narkoba Mabes Polri menangkap 3 WNA dirumah mewah perumahan daan mogot jl. Ubud blok JA no.33 Rt.006/17 kalideres Jakarta Barat. Polisi menemukan 16.200 butir narkoba jenis ekstasi didalam 2 buah kompresor, ekstasi tersebut sudah dikemas dalam plastik bungkusan. Berikut 3 orang tersangka yang tertangkap di rumah tersebut : Aymee bin Johan, Mohammad Sollehudin bin Anuar (keduanya WN  Malaysia) dan Ong beng song alias Ong alias Edi (WN Singapura).

Ekstasi tersebut masuk dari Negara Malaysia ke kepulauan Riau dan tertangkap di Jakarta. “ Kami sulit melacak, karena mereka mengelabui petugas dengan memasukan ekstasi kedalam kompresor” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Agus Rohmat Agus. Beliau juga menjelaskan kronologi penangkapan 3 tersangka, yang sudah di buntuti dari kepulauan Riau hingga Jakarta. “ 2 kompresor yang sudah berisi ribuan ekstasi ini dibawa dari Malaysia kebatam melalui kapal espedisi dan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat mengunakan truk di Jakarta kami tangkap.

Ini adalah jaringan Narkotika Internasional Malaysia - Indonesia, sedangkan rumah ini digunakan hanya untuk transit yang selama ini tidak berpenghuni alias kosong “ katanya kepada NX, beliau juga mengatakan  pernah menjabat kanit reserse kalideres (tahun 1997) dan saat masih berpangkat Iptu.
NX juga sempat mewawancarai Hansen ketua Rt setempat beliau juga mengatakan “pelaku hanya 3 hari tinggal disini. Selama ini kosong, dan selama saya tinggal disini  pemiliknya kita tidak tahu, karena tidak ada data dan  tidak pernah melapor”kata Hansen.   

(Faisal 6444)

Cherry Bele Pecahkan Rekor MURI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 07 Juni 2013 | 15.46

Nasional  Xpos, Jakarta – Cherrybele yang lebih akrab di mata penggemarnya di panggil chibi belum lama ini berhasil pecahkan rekor   MURI (Museum Rekor Indonesia),  girl band yang personelnya berjumlah 9 orang ini  mendapar rekor “ girl band Yang tampil di 33 provinsi, terbanyak dalam 30 hari” di Central Park Jakarta, 31 mei 2013 . Tour bertajuk Cherry Belle BeAT Indonesia ini digelar dalam rangka untuk mengunjungi fansnya di seluruh Indonesia. tournya dengan album terbaru Cerry Bele, berjudul “ diam-diam suka”

Saat NX mewawancarai dengan salah satu personel Chibi tersebut Gigi Chibi mengenai kegiatannya gigie chibi mengatakan “ Kita habis selesai tour di 33 provinsi, dan mendapatkan rekor MURI dan Chibi masih focus untuk nyanyi dan proyek-proyek lain. Proyek apa kata NX , “belum tahu juga”katanya. Kita berharap kepada musik Indonesia makin berkembang, jangan ada pembajakan hak cipta. Dan saat NX menanyakan kehadiran gigi chibi di lokasi casting short movie oleh mahasiswa UMN, di SD Kristoforus II Jakarta. Dengan ketawa kecil gigie  mengatakan “ aku lg libur jadi diajak sama  temanku (Athletina) yang menjadi producer short movie “ LUPUS”, aku cuma bantu-bantu dia aja.
Dilokasi yang sama juga fans chibi juga berkesempatan foto dengan gigi chibi, mereka sudah menunggu dari awal kedatangan gigi chibi. NX juga sempat mewawancarai fansnya chibi yaitu Amanda Putri dan Jesslyn Natasha yang masih duduk di kelas V SD ini mengatakan “ sangat senang bisa foto bareng gigi, trus kita dibagi tanda tangan cici (kakak) gigi, harapannya semoga chibi panjang umur dan sukses.”katanya.   ( Faisal 6444 )

Profil Gigi Chibi
Nama Lengkap       : Brigitta Cynthia
Nama Panggilan     : Gigi
TTL                        : Jakarta, 9 Juli 1993
Tinggi                     : 158cm
Berat                       : 42kg
Hobby                     : Dancing
Makanan Favorit    : Sushi
Angka Favorit        : 9
Warna Favorit        : Semua warna kecuali warna gelap
Tokoh Idola           : Spongebob
Spending time       : Latihan dance

Polemik Pasal 368 ayat (1) KUHP harus segera diselesaikan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 05 Juni 2013 | 12.09

Domu Wellin, S.H. Ketua Umum PPI LSM - P2HI :
Polemik Pasal 368 ayat (1) KUHP harus segera diselesaikan


JAKARTA, www.awdionline.com – “Polemik adanya perbedaan ancaman pidana pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dari beberapa penerbit buku KUHP yang beredar dimasyarakat dan digunakan oleh para Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan nasib dan hak seseorang secepatnya harus segera diselesaikan,” demikian dikatakan Domu Wellin, S.H. Ketua Umum Pimpinan Pusat Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Indonesia (PPI LSM – P2HI), Rabu (5/6/13).

Hal senada juga dikatakan oleh Parulian Agustinus, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (LBH - AWDI), dirinya mengatakan bahwa berdasarkan adanya suatu perbedaan yang sangat mencolok terhadap ancaman pidana pada pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu sembilan bulan dan sembilan tahun dari beberapa buku KUHP yang beredar dimasyarakat serta digunakan oleh Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan nasib seseorang dalam perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, segera mungkin harus dibuatkan suatu kepastian hukum.

Dalam pengamatan PPI LSM – P2HI bekerjasama dengan  LBH – AWDI menemukan bahwa KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Prof. Moeljatno, S.H. cet. 28- Jakarta : BUMI AKSARA dan KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD, diterbitkan Penerbit Pustaka Yustisia, 2012, Yogyakarta. {Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman Pasal 368 ayat (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang Lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ayat (2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini}.

Namun KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad oleh R. SOENARTO SOERODIBROTO, SH Edisi 5 yang diterbitkan Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Bahwa ancaman Hukuman pada pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sembilan bulan.

Contoh KUHP pasal 368 ayat (1) yang ancaman hukumannya sembilan bulan dari beberapa penerbit antara lain KUHAP & KUHP  diterbitkan oleh  Bandung : FOKUSMEDIA cetakan, Mei 2012, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, ACARA PIDANA & PERDATA (KUHP, KUHAP, &KUHAPdt) oleh Solahudin, SH, Penerbit Harmoni, cetakan Januari 2012, Jogjakarta, BUKU LUKS KUHP dan KUHAP, penerbit HARMONI, cetakan, Maret 2012, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), Penerbit BHAFANA PUBLISHING, cetakan 2013.

Baik Domu maupun Parulian meminta agar Pihak KemenkumHAM RI cq. Ditjen Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM RI segera memberi penjelasan kepada masyarakat atas Polemik perbedaan ancaman pidana pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut. “Demikian juga dengan Presiden RI, DPR RI khususnya Komisi III, Ketua Makamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan Komnas HAM agar tidak menutup mata dengan adanya persoalan ini, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia,” ujar Domu. OK


RITUAL SEKS BEBAS DIBANDUNG DIGELAR DI ALAM TERBUKA SATU WANITA DIGILIR 9 PRIA, LIBATKAN PNS, MAHASISWA, DAN ARTIS

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 03 Juni 2013 | 13.23

SUARA MANADO--- BANDUNG- Kepolisian Resor Kota Bandung terus menyelidiki sekte bebas. Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Abdul Rahman Baso, Jumat 31 Mei 2013 lalu, menyatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi. Satu diantaranya mengaku anggota sekte.
" Kami periksa keterangan Muhammad Anwar selaku saksi pelapor, dan saksi lainnya yakni Gilang yang mengaku sebagai anggota sekte, " ujar Kapolrestabes Abdul Rahman.


Kepada Penyidik, Gilang mengaku mengikuti Sekte Seks Bebas bersama Ibunya.
Dia sudah bergabung sejak sembilan tahun lalu, selain Gilang dan ibunya, ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mahasiswa, bahkan Artis.
Kegiatan Seks bebas dilakukan di alam terbuka di Jawa barat.
Dalam kegiatan itu dilakukan Seks bebas bertukar pasangan di alam terbuka yang dipimpin seorang Pemimpin sekte tersebut. Keterangan Saksi ini masih kami dalami, " kata Abdul Rahman.

Menurut Gilang ritual yang dilakukan oleh anggota sekte itu antara lain, satu perempuan melayani sembilan lelaki saat ritual itu dilakukan, ibunya digilir oleh sembilan pria. " jadi Mama saya ada disatu ruangan, lantas lelakinya antre satu-satu masuk kedalam ruangan. "kata Gilang.
Menurutnya, siapa yang bisa menghamili ibunya dan anggota perempuan lainnya di sekte itu, maka sang pria akan mendapatkan piagam ritual.


Para jemaat juga kata dia, memiliki cincin pentagram dalam ritual Seks bebas itu.
Sekte Seks bebas ini menyeruak sejak Surat perintah ritual Seks bebas di kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung bocor ke publik. Polrestabes Bandung masih terus menyelidiki kasus ini.
" Kami harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai membuat suasana tidak kondusif lantaran beredarnya Isu sekte ini, " kata Abdul Rahman Baso.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger