Latest Post

TYSON BISA MC BELAJAR DARI ISTRI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 02 Oktober 2013 | 15.51

Awdionline.com, Jakarta  –  Tyson James lynch comedian  dan juga suami dari artis Melanie Ricardo selalu senang bila mendapat job MC . Tyson James lynch sedang sibuk dengan profesi  awalnya yaitu mengajar.  Nama Tyson James Lynch semakin terkenal di jagad hiburan tanah air, setelah mengisi acara sahur di salah satu stasiun televisi. Meskipun makin terkenal, suami Melanie Ricardo ini  juga tidak sombong. Saat kedatangan AWDI ke salah tempat mengajar Tyson (nama panggilan) di sekolah swasta di Jakarta, Tyson yang selalu ramah dan lucu ini memberikan waktu untuk di wawancarai AWDI .

Berikut petikan wawancara eksklusif  dengan Tyson James lynch yang sudah di terjemahkan dalam bahasa Indonesia :

AWDI     : Sekarang sudah jadi selebritis , sudah di kenal banyak orang, bagaimana rasanya jadi
                  orang terkenal ? 
Tyson     : Sekarang saya masih sama, tapi bersyukur kalau dapat job yang lain dari mengajar
                  bahasa  inggris …itu…bersyukur ! tapi masih kehendak hati….
AWDI     : Istri  juga artis, pasti kegiatannya  sibuk sekali !, bagaimana membagi waktu untuk
                  keluarga ?
Tyson     : Jujur, Terlalu sibuk…..
                 Keluarga nomor satu buat saya, Kalau jadi artis masuk ke tv mungkin besok dapat
                 (maksudnya  job shooting), besok turun reting tidak dapat…….!! Atau mereka tidak mau
                 lagi..ya….tidak  dapat.
AWDI     : untuk menjadi selebritis itu keinginan anda atau istri ?
Tyson     : Bukan Istri …tapi coba berani-berani….
                Menikmati kalau bisa bikin orang tertawa, ya….ikutin aja.
AWDI     : sekarang lagi sibuk kegiatan apa ?
Tyson     : Sekarang  ! Puji tuhan tidak ada acara, lebih tanggung jawab buat anak-Istri, dengan
                 kewajiban             
                mengajar di sekolah  menjadi guru bahasa inggris .
AWDI     : Lebih enak mana, jadi guru atau selebritis ?
Tyson     : Dua-duanya ada pusing !!
                Shooting lebih banyak nunggu, duduk-duduk, makan dan kurang menghargai waktu
                Sedangkan di sekolah anak nakal, tidak mendengarkan baik-baik , brisik, dan tidak bawa
                 PR
AWDI     : Kalau MC sama Komedian bagaimana ?
Tyson     : Dua-duanya enak …
                 Tapi MC saya  baru 2x…istri mengajarkan saya agar lebih profesional, kalau
                 komedian menghibur dan lebih santai, dua-duanya santai tapi berbeda perasaan…..semua
                 berbeda“          
                 katanya kepad AWDI.

(Faisal 6444) 


Pengumuman Calon Anggota KPU Kota Gunungsitoli, 2 Perempuan Masuk, 5 Anggota KPU Incumbent Nongol Lagi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 23 September 2013 | 15.42

Kota Gunungsitoli, Awdionline.com

Berdasarkan hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tespsikologi, Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Kota Gunung sitoli mengumumkan nama-nama calon Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi wawancara, dari 10 nama yang diumumkan terdapat 5 anggota KPU Incumbent sehingga hasilnya banyak diragukan oleh public namun 2 orang perempuan masuk nominasi 10 besar hasil pengumuman tim seleksi anggota KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 23/TS-KPU.GST/IX/2013

Penetapan 10 nama hasil seleksi anggota KPUD Kota Gunungsitoli yang ditetapkan tim seleksi anggota KPUD Kota Gunungsitoli yang diketuai H.Dra. Mawarni Telaumbanua,MM dipertanyakan termasuk LSM. Pasalnya dari 39 nama calon anggota KPUD yang mengikuti proses seleksi dan  wawancara hingga penetapan 10 nama calon anggota KPUD yang di kirim ke Provinsi Sumatera Utara , 5 anggota KPUD incumbent masih nongol dan dipertahankan lagi meskipun kinerja KPUD Kota Gunungsitoli banyak menuai kecaman dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pemilihan selama ini sehingga kredibilitas tim seleksi calon anggota KPUD Kota Gunungsitoli mulai menimbulkan polemik di masyarakat.

Salah seorang Activis Pemuda Muhammadiyah Kota Gunungsitoli, Sudirman Mendrofa mengatakan“ Masyarakatlah yang member nilai sebuah kinerja yang dihasilkan sebuah institusi termasuk KPUD Kota Gunungsitoli dimana selama ini kita melihat kinerja KPUD Kota Gunungsitoli dari berbagai pelaksanaan kegiatan pemilihan banyak sekali kekurangan bahkan cendrung tidak siap mengemban sebuah amanah yang di berikan jadi kita sangat berharap kepada KPU Provinsi Sumatera Utara nantinya agar benar benar objektif, cermat, selektif dan bukan berdasarkan pesanan apalagi melihat profil incumbent atau tidak dan ini berbahaya” tegasnya

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2013 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota jelas menggambarkan akan pentingnya keterlibatan perempuan baik sebagai tim seleksi KPU provinsi dan kabupaten/kota maupun menjadi anggota komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota. Seperti pasal 4 ayat 4, 5 dan 6  yang berbunyi : “Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional dan masyarakat atau melalui kerjasama denga nperguruan tinggi setempat. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) memperhatikan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan Perempuan”. Tandasnya

Menurut Sudirman yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Nias ini menuturkan bahwa Peraturan KPU tersebut kaum perempuan sebenarnya memiliki peluang dan kesempatan yang besar untuk berpartisipasi dalam dunia politik, tidak hanya berperan  sebagai pelengkap memenuhi kuota 30% sebagaimana diharapkan oleh UU. Namun dengan adanya UU ini setidaknya membuka ruang dan peluang perempuan  untuk menjadi partisipan aktif , bukan lagi sekedar partisipan pasif. Peningkatan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sangat penting untuk direfleksikan sekaligus diimplementasikan dalam kehidupan berpolitik karena akan membuat perempuan lebih berdaya untuk terlibat dalam berbagai permasalahan yang selama ini tidak mendapatkan perhatian, utamanya terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai aspek kehidupan yang selama ini termarginalkan.

Dari hasil seleksi tersebut inilah kelima nama baru tersebut yaitu Endra Amri Polem,S.PdI yang aktifitas sehari hari sebagai sopir disalah satu Bank, Firman Novrianus Gea,SE, Marlinda Halawa activis perempuan muslim ini yang mahir berbahasa asing ini bahkan sudah melanglang buana keluar negeri, Dra.Rosminah Telaumbanua, Sokhiatulo Harefa, dan WahyudinWaruwu,SP  yang sehari-hari sebagai wartawan.

Kepada seluruh warga Nias dan khususnya Kota Gunungsitoli mari secara sadar untuk lebih ketat mengawal proses seleksi timsel dan anggota KPUD di Kabupaten Kota di Kepulauan Nias, karena perlu diingat kelima anggota KPUD Kota Gunungsitoli yang memegang amanah ini adalah milik bangsa Indonesia dan rakyat Nias khususnya dan bukan milik kelompok tertentu apalagi kepentingan tertentu, berikan kesempatan kepada mereka sebagai asset bangsa ini untuk dapat bekerja secara profesional dan independen agar integritas kerja mereka benar benar mengacu kepada PKPU bukan berdasarkan kepentingan kelompok yang dominan atau kelompok yang berkuasa.
Harga independensi memang mahal maka lebih baik hidup tanpa ada ikatan apapun meski ikatan ituadalah alat yang potensial mempertaruhkan kebebasan dan kemerdekaan harga diri kitaterlahir sendiri maka matipun sendiri lalu mengapa masih sudi menjual kemerdekaan harga diri. @ s.mdv



Pelantikan DPC AWDI Kab. Tapanuli Utara

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 17 September 2013 | 15.39

AWDIONLINE.COM, TARUTUNG, MANDIRI

Pengurus Asosiasi Wartawan Demokrasi (AWDI) Kab.Tapanuli Utara periode 2012 – 2015 resmi dilantik oleh Sekretaris DPW AWDI Sumut Martinus Tarigan SE.
Pelantikan yang dilakukan di Hotel Glory Tarutung pada Jumat kemarin
Sekretaris DPW AWDI Sumut, Martinus Tarigan dalam sambutannya mengatakan salah satu ikon demokrasi yang dapat berfungsi sebagai instrumen dalam menjembatani perwujudan partisipasi masyarakat akan pemerintahan yang bersih adalah dunia pers (jurnalistik) yakni para wartawan, termasuk media yang menaunginya.


“Kaum jurnalis berikut media yang menaunginya adalah perangkat masyarakat untuk mengontrol proses penyelenggaraan kekuasaan. Upaya melemahkan peran kaum jurnalis berikut institusi media yang menaunginya sama artinya dengan melemahkan hak publik,” ungkapnya.


Martinus juga menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik terbaru yang disepakati oleh 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers, termasuk AWDI pada tanggal 24 Maret 2006 yang lalu.
“Kode etik jurnalistik yang telah disepakati, mari kita lakukan serta implementasikan dengan baik, dalam pelayanan untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” harapnya.
Ketua DPC AWDI Tapanuli Utara Tongam Parapat dalam sambutannya mengatakan, siap mengibarkan panji demokrasi AWDI di Tapanuli Utara, serta siap berpartisipasi kepada Pemkab Taput dan siap bersinergi untuk memformulasi setiap program program Bupati Taput.
“Wartawan dituntut mampu bekerja, wawasan yang luas dan pengetahuan yang luas pula. Dan kami akan melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” sambutnya. 


Bupati Tapanuli Utara yang diwakili oleh Kabag Humas, Humisar Silalahi dalam sambutannya bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sangat mendukung kehadiran AWDI di Taput. Karena pers merupakan pilar keempat demokrasi didalam mensukseskan negara ini secara khusus Taput.
“Wartawan merupakan ujung tombak pengetahuan masyarakat, sehingga tanpa ada pers ataupun wartawan, Taput tidak ada apa apanya. Pemkab sangat menyambut baik kehadiran AWDI di Taput, sehingga kedepannya dapat bersinergi untuk lebih mengmbangkan Taput kedepan”, sambutnya.
Adapun susunan kepengurusan AWDI Taput periode 2012-2015, Ketua (Tongam Parapat), Sekretaris (Tulus Sibuea), Bendahara (Friska Panjaitan) dan ditambah dengan beberapa wakil ketua, wakil sekretaris, serta para kepala-kepala bidang.


Turut hadir dalam pelantikan DPC AWDI Taput, Sekretaris DPW AWDI Sumut, Martinus Tarigan, Bupati Taput yang diwakili Kabag Humas, Humisar Silalahi, dan pengurus AWDI Taput periode 2012-2015 beserta para undangan. [frh]

JALAN DUA DESA KEJOYO MENUJU DESA GUMUK BELUM ADA PERHATIAN OLEH BUPATI BANYUWANGI.

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 16 September 2013 | 13.43

AWDIONLINE.COM, Banyuwangi   -  Masyarakat Di Dua Desa Geram dan  marah, Desa Kejoyo Kecamatan Kabat Dan Desa Gumuk Kecamatan licin, sangat resah dan prihatin,  dengan adanya jalan yang rusak berat yang selama ini belum ada perhatian dari pemerintah Kabupatan Banyuwangi. Padahal jalan yang rusak berat tersebut sudah di ajukan oleh pemerintahan Kedua Desa dan itu pun sudah beberapa kali,  mulai tahun 2011,”sampai tahun 2013 sekarang ini belum ada realisasi oleh pemerintah Kabupatan Banyuwangi.

Maka dari itu masyarakat mengendaki pemerintah secepatnya jalan rusak berat itu di bangun sesuai yang di ajukan oleh pemerintahan dua  Desa yaitu Desa kejoyo Kecamatan Kabat dan Desa Gumuk Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Dan Pemerentah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebenarnya harus tau dengan adanya jalan yang rusak berat tersebut. Dan masyarakat tau bahwa jalan yang rusak berat itu pernah di datangi oleh petugas dari Kimpraswil Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2011 teryata Cuma di lihat aja dengan petugas tersebut. Dan sampai sekarang jalan yang rusak berat antara dua Desa itu tidak pernah di tinjau kembali oleh Pemerentah Kabupaten Banyuwangi.

Menurut masyarakat yang bernama jali dan saman, saat di konfirmasi pada hari selasa tanggal 13/9/2013, mengatakan, Kenapa pembangunan jalan yang di bangunan banyak  di Banyuwangi selatan, dan kenapa jalan yang rusak berat yang ada di dua desa dan dua kecamatan  belum ada perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

 Dan bangunan jalan semuanya di bangun hotmik  kenapa di balik itu,  Setelah di datangi oleh wartawan di kantor Desa gumuk (Fauji) bahwa itu memang  benar mas, saya sudah beberapa kali mengajukan proposal ke Pemkab Banyuwangi, “namun  sampe sekarang ini belum ada perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.”Dan anehnya  pada tahun 2011 jalan yang rusak berat itu sudah di surpe oleh dinas pekerjaan umum Kabupaten Banyuwangi, tapi kenapa belum ada perbaikan. Tandasnya. (DIN AWDI)

DI DUGA SALAHI WEWENANG, KADES KEDUNGASRI DI LAPORKAN LSM GPTRN KE - BUPATI


AWDIONLINE.COM, Banyuwangi  -  Isu tentang kurang harmonisnya internal desa kedungasri ternyata bukan hanya isapan jepol, melainkan memang benar terjadi seperti itu , terbukti  masalah itu bermula ketika salah satu pekerja di desa itu yang menbidangi di Kepala urusan kesejahteraan masyarakat yang bernama M Syamsudin di berhentikan oleh kepala desa kedungasri Sunaryo, yang dalam pemberhentianya di nilai kurang obyektif, karena tidak di lakukan berdasarkan mekanisme yang ada serta tidak mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pemberhentian tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya masyarakat desa kedung asri.

Berdasarkan data yang di peroleh Koran ini bahwa keputusan yang di lakukan oleh kepala desa kedung asri terhadap kaur kesra itu ada dugaan memang tidak procedural bahkan telah menabrak peraturan pemerintah maupun perda, sebagai seorang kepala desa Sunaryo harus lebih mengutamakan kepentingan bersama dari kepentingan pribadi yang di duga terlalu banyak unsure politiknya yang membuat suasana tidak kondusif di desa kedungasri.

Sesuai dengan perberhentian itu, kepala desa Kedungasri Sunaryo di laporkan oleh LSM GPTRN ( gerakan peduli tanah rakyat dan Negara ) kepada bupati Banyuwangi Dengan surat Laporan No 0014/DPD/RI/BWI/2013 Tertanggal 10 september 2013 dengan Perihal suratnya adalah Laporan penyalahgunaan jabatan Sebagai Kepala Desa Kedungasi, dengan dasar Laporan PP No. 72 tahun 2005 Tentang Desa dan perda No 8 Tahun 2006 Tentang Perangkat Desa, agar menjadi pembelajaran bagi setiap kepala desa agar tidak semena-mena dalam mengambil sebuah kebijakan.

Saat di konfirmasikan  kepada M Syamsudin kaitan dengan Pemberhentian  sebagai Kaur Kesra pihaknya mengatakan” saya sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh kepala Desa Sunaryo mas, soalnya apa yang tertera dalam surat keputusan pemberhentian itu, semua tidak benar dan terlalu berlebihan, banyak mengandung unsur politik serta saya anggap keputusan itu telah menabrak Perda dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Ketika ditemui Ketua DPD LSM GPTRN Banyuwangi Rudy anto SH yang di dampingi Oleh Ketua Investigasi DPDLSM GPTRN Hari karyanto pihaknya mengatakan” memang benar kepala desa Kedungasri Kami laporkan Kepada Bupati Banyuwangi Dasar laporan adalah PP No 71 tahun 2005 tentang Desa dan Perda No 8 Tentang perangkat Desa , selain itu tembusan laporan itu juga kita tembuskan kepada, Camat Tegaldlimo, Asisten Pemerintahan , Kabag pemerintahan, Kabag Hukum, serta kepada DPRD Banyuwangi. “Laporan itu kita lakukan karena kita mendapat pengaduan lansung dari masyarakat yang intinya perilaku kepala desa ini di duga sangat meresahkan masyarakat, dan dalam surat Laporan itu kita sebutkan bahwa Kepala Desa kedungasri ada dugaan telah melanggar PERDA NO 8 TAHUN 2006 BAB VII pasal 18 Ayat 2 bahwa perangkat Desa dapat di perhentikan bila mana, Berakhir masa jabatanya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi Syarat  sebagai yang di maksud di dalam pasal 7, tidak dapat melaksanakan tugas  kewajiban  perangkat desa yang di maksud dalam pasal 16, serta melanggar larangan bagi perangkat desa  sebagaimana yang di maksud  dalam pasal 17.
Sehingga menurut kami  bahwa surat keputusan kepala Desa kedungasri No 188/09/429.514.03/2013 tentang pemberhentian Kaur Kesra saudara M Syamsudin ada dugaan cacat hukum karena dalam prosesnya tidak berlandaskan pada peraturan Daerah. Bahkan dalam putusan itu kepala desa tidak melalui Badan permusyawaratan Desa (BPD ), dan ini harus di tindak sesui dengan hukum yang berlaku karena terkesan arogansi.” Ungkapnya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Ketua Investigasi DPD LSM GPTRN Hari karyanto, “pihaknya mengatakan sebagai seorang kapala desa itu harusnya jangan melakukan hal yang melanggar aturan sebagaimana yang di tentukan oleh pemerintah, dan kalau kepala desa mengacu pada kepentingan politik, akan rusak pemerintahan ini, “tegas Hari.

Sementara itu ketika Koran ini mengkonfirmasiakan kepada Kepala Desa Kedungasri Sunaryo  yang berkaitan dengan Permasalahan ini, pihaknya belum bisa di temui dan belum bisa di mintai keterangan terkait hal ini. (DIN AWDI BWI)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger