Latest Post

Warga SumberKencono Wongsorejo Kopitan Bersama Kapolres Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 22 Oktober 2015 | 22.00

Warga SumberKencono Wongsorejo Kopitan Bersama Kapolres Banyuwangi

Banyuwangi AWDI Online.com Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama, Rabu malam (21/10/2015) menyambangi Kantor Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo. Pemimpin tertinggi kepolisian di wilayah Banyuwangi ini mengajak warga untuk ‘kopitan’.
Awas jangan salah mengartikan kata dalam tanda kutip ini. Kata itu tidak mengandung arti yang konototatif alias jorok yang terkenal di kalangan anak muda. Kopitan yang digelar AKBP Bastoni Purnama bersama jajaran ini hanyalah minum kopi dan makan ketan di balai desa bersama warga.
Acara ini merupakan program Polres Banyuwangi yang digagas untuk menjaring masukkan dari masyakarat bawah. Menurut rencana lokasinya digelar bergilir di tiap kecamatan. Kebetulan Rabu malam merupakan ‘kopitan’ perdana yang digelar di Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo.
Camat Wongsorejo Sulistyawati mengawali pertemuan itu dengan bertutur tentang kondisi geografis wilayahnya. Wongsorejo termasuk salah satu pemasok cabe nasional. Dia sempat terkejut saat mendapat laporan dari sebuah dealer motor yang menyatakan bahwa pembeli kuda besi tertinggi berasal dari Wongsorejo.
“Kalau sekarang warga kurang senyum itu karena harga cabe lagi turun dan belum panen. Nanti kalau musim panen tiba dan harga cabe tinggi tiap ketemu petani saya disenyumi,” ungkapnya.
Kecamatan paling utara di wilayah Banyuwangi ini juga termasuk salah satu titik rawan kekisruhan pilkada. Tapi sejauh ini situasi Wongsorejo aman.
“Di sini terdapat 122  TPS dengan jumlah DPT 59.533 orang,” jelas Sulistyawati.
Menanggapi itu, Kapolres meminta agar warga menyalurkan hak pilihnya pada pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Apabila angka golput tinggi menandakan partisipasi warga negatif.
“Gunakan hak pilih, jangan golput. Bila ada masalah dengan PPS selesaikan dengan jalan musyawarah. Jangan diselesaikan dengan jalan kekerasan. Bila ada pelanggaran laporkan ke panwas,” pesannya.
Saat dialog dengan warga, AKBP Bastoni Purnama juga meminta warga memenuhi aturan saat berkendara di jalan. Jika melanggar maka aparat bisa menindak pelanggar lalulintas. Mengenai fungsi dan tugas masing-masing kesatuan, semua polisi berseragam boleh melakukan penilangan. Tidak hanya petugas lalulintas, aparat sabhara juga boleh melakukan penilangan.
“Tugas sabhara dan lalulintas hampir sama, yakni melakukan pengaturan. Karena sabhara juga bertugas patroli di jalan. Asal saat melakukan penertiban lalulintas ada surat tugas, itu sah,” tegas Kapolres sambil menjelaskan tentang parkir di kantor samsat menjadi urusan dishub.
Tentang pengeboman ikan di laut menjadi kewenangan Satpolair Banyuwangi. Kapolres siap menindak nelayan yang melakukan pengeboman ikan. Lulusan Akpol 1996 ini juga bakal menindak anggotanya yang nakal.
“Bila perlu kita lakukan sweeping ke rumah-rumah nelayan yang ditengarai melakukan pengeboman ikan seperti di NTB. Sebab bom ikan sangat berbahaya bagi warga. Apalagi kalau disalahgunakan oleh teroris,” tukasnya lagi.
Kasatpolair Banyuwangi AKP Basori Alwi siap melakukan patroli laut. Petugas juga siap melakukan gerak cepat untuk memburu pengeboman ikan. Karena dalam lima bulan terakhir sudah lima kasus pelanggaran laut yang ditangani Satpolair.
“Tolong laporkan segera kepada kami. Jangan aksi jam 06.00 baru diinformasikan pukul 09.00. Para pelaku jelas lari. Masalah di laut butuh penanganan yang cepat,” jawabnya. (HUMAS POLRES/ D@J)

Rangga Masuk Tahanan Mapolsek Srono

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 21 Oktober 2015 | 22.01

Rangga Masuk Tahanan Mapolsek Srono

Banyuwangi, Keberuntungan memadu kasih bersama sang pacar tak semulus yang dibayangkan Rangga Prsantara (20) pemuda asal Dusun Melik Wetan Rt 02 Rw 01 Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono tersangka kasus persetubuhan terhadap kekasihnya sendiri berinisial DNS (15) gadis belia yang masih duduk di bangku  sekolah menengah atas kelas 1, Dusun Melik Wetan Desa Parijatah Wetan Kecamatan Srono lantaran saat memadu kasih di kamar rumah tersangka Senin malam (18/10) kemarin terpergok orang tua korban kasus persetebuhan tersebut. Rabo (21/10).
Akibatnya,Nasihin (54) yang tak terima atas prilaku tersangka terhadap anaknya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono. Akibat perbuatannya kini Rangga Prasantara harus mendekam di tahanan Mapolsek Srono guna menanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Srono AKP. Ali Masduki SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Ipda Kariyadi SH, memaparkan pelapor dari kasus tersebut adalah orangtua korban. Korban dan tersangka berpacaran sejak 29 Maret 2015. Aksi persetubuhan itu diakui oleh tersangka sudah sebanyak 10 kali. Itu dilakukan di dua temapat. 2 kali di rumah korban selebihnya dilakukan dirumah tersangka. Kasus itu terakhir terbongkar pada Senin malam (18/10) kemarin, orangtua korban memergoki anaknya bersama tersangka dirumah tersangka yang selanjutnya masuk kedalam kamar tersangka.
Kemudian Nasihin (Ayah Korban) memanggil kakak korban. Lalu kamar tersangka didobrak dan ditendang olehnya. Betapa kagetnya Nasihin melihat keduanya dia dalam kamar tersebut. Lalu saat itu tersangka diamankan masa, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono. “Pada saat bapak korban melapor tersangka diamankan masa termasuk Rt Rw setempat. Mendapatkan laporan tersebut kami langsung bergegas menuju TKP untuk menangkap pelaku,” tegas Ipda Karyadi SH
Akibat dari tindakan yang dilakukan tersangka Ipda Karyadi menegaskan dan menetapkan jika tersangka persetubuhan itu dijatuhi Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Karena korban masih dibawah umur tersangka kita jerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (din)

Kapolres Banyuwangi Resmikan Samsat Payment Point

Kapolres Banyuwangi Resmikan Samsat Payment Point

Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama telah meresmikan Samsat Payment Point Plus Plus Plus di Kantor Cabang Bank Jatim Genteng, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, “Rabu (21/10/2015).
Program Samsat payment point plus plus plus ini untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan bermotor roda empat dan roda dua untuk melunasi tanggungan pajaknya.”terangnya Kapolres Banyuwangi Bastoni Purnama.
AKBP Bastoni Purnama menambahkan banyaknya Plusnya sampai tiga kali karena buka sejak pukul 08.00 – 20.00 WIB. Kedua buka tiap Senin – Sabtu. Plus yang ketiga melayani pencentakan STNK,” paprnya.
Menurut Kapolres, keberadaan Samsat Payment Point di Bank Jatim Genteng telah  mendekatkan para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan.
Dengan ini, dalam rangka mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan STNK. Meskipun bangunan yang digunakan masih kecil tapi pelayanan bisa berjalan.
kata dia, Masak orang mau kasih duit ke negara dipersulit. Maka itu kita adakan program ini demi mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan. Para pemilik kendaraan tidak perlu jauh-jauh datang ke Banyuwangi lagi,” ucapnya  AKBP Bastoni Purnama.
Menurut Bidang Oprasional Bank Jatim Kabupaten Banyuwangi, Endang Sarasulan  menunjukan Dengan adanya fasilitas gedung pelayanan yang masih sempit, telah berjanji akan memperluasnya dalam tempo dua minggu.
Ketika perbaikan ruang gedung baru nanti akan lebih luas sehingga membuat nyaman pelayanan para wajib pajak kendaraan.
Semua Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada warga Banyuwangi. Semoga setelah ini anggota kepolisian yang dimulai Pak Kapolres membuka rekening di Bank Jatim,” harapnya Endang Sarasulan.
Dispenda Jawa timur wilayah kabupaten Banyuwnagi, Purnomo Sidik menegaskan Pembukaan Samsat Payment Point plus plus plus yang ada di wilayah kecamatan Genteng, dalam mewujudkan keinginan masyarakat genteng dan sekitarnya. setelah program ini bergulir masyarakat Genteng, Gambiran, Tegalsari dan Sempu bisa dekat dan cepat dalam mengurus STNK.
Memang Program ini atas persetujuan Dispenda Jatim. Samsat Payment Point plus plus plus di wilayah Genteng akan melayani 107 ribu pemilik kendaraan yang meliputi empat kecamatan,” terang Kepala UPT Dispenda Banyuwangi.
Sejatinya program ini sudah bergulir sekitar Agustus 2015 lalu. Tapi realisasinya sempat terhambat sehingga baru dimatangkan lagi September kemarin. Sampai akhirnya Rabu (21/10/2015) sekitar pukul 09.00 WIB benar-benar diresmikanm oleh Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama. “paparnya Purnomo Sidik. (din)

Program IB Di Lakukan Setidaknya Perlu Kesiapan Terlebih Dahulu

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 20 Oktober 2015 | 22.52

Program IB Di Lakukan Setidaknya Perlu Kesiapan Terlebih Dahulu

Lembang, Awdionline.com - Sebelum Program IB Di Lakukan Setidaknya Perlu Kesiapan Terlebih Dahulu Agar Mampu Menekan Resiko Kegagalan. Hal tersebut di sampaikan oleh ketua komisi 2 DPRD Belu, Rudy Boi Bouk ketika meninjau lokasi pertanian di wilayah lembang, Senin 19/10/15 menyampaikan bahwa Program pengembangan produksi ternak melalui IB sudah siap di laksanakan kita terlebih dahulu harus membuat suatu perencanaan dan memiliki kesiapan yang matang maka langkah yang kita miliki untuk mengurangi resiko kegagalan IB bisa di tekan, dari aspek teknisnya daerah harus menyiapkan SDM, sarana dan prasarana yang baik sehingga dapat meningkatkan IB dan resiko gagal bisa mengurang, sebab dalam dunia hewan sudah banyak memberikan kontribusi untuk indonesia,sebab sesuai dengan program nasional peningkatan swasembada daging dan jika daerah tidak mengadopsi program nasional ini maka daerah akan rugi dan kerugian pada kita sendiri, katanya.
Lanjut Rudy lebih menekankan pada SDM agar seorang petugas bisa selalu memberikan contoh dan sebagai seorang petugas tentunya harus mempunyai sapi terlebih dahulu agar menjadi acuan bagi masyarakat, jika apa yang di lakukan merupakan yang terbaik mengapa masyarakat tidak mengikutinya sekarang tinggal saja bagaimana merubah mainset yang ada dengan mengalihkan perhatian masyarakat dan ini sangat penting dengan penerapan metode yang sangat sederhana melalui pemberdayaan SDM dan tentunya yang telah di sampaikan bahwa kita harus memiliki kesiapan mulai dari petugas hingga ke kelompok tani, kita juga akan meminta data kelompok tani dari dinas bagi kelompok yang telah berhasil agar di ikut sertakan dalam bimtek nanti dan kita akan fasilitasi, tuturnya. (Mery B Laka)

Sekdis Indakop Lindungi Oknum

Sekdis Indakop Lindungi Oknum yang Diduga Kuat Memalsukan Data Otentik Dan Bupati Terkesan "Tutup Mata"

Tangerang Awdionline.com - Diduga kuat pemalsuan berkas untuk kelengkapan pencalonan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tingkat TKK ke CPNS hingga menjadi PNS, dalam temuan sebuah dokumen yang menyatakan dugaan dipalsukannya kelengkapan persyaratan tersebut, (red.RJL). Oknum yang diduga sudah melakukan pemalsuan data otentik tersebut masih beraktifitas di kantor Indag kabupaten Tangerang tanpa merasa bersalah, dari penelusuran tim LSM Garuk KKN bahwa data-data tersebut sudah jelas dipalsukan, pasalnya LSM Garuk KKN mendatangi dan konfirmasi kepada mantan sekdis yang dahulu menandatangani SK tersebut dan melegalisirnya.

Dalam pertemuan dengan mantan sekdis Indag kabupaten Tangerang periode 2004 yang bernama Solih di ruang kantornya yang sekarang di dinas BLHD kab.Tangerang Mengatakan kepada LSM Garuk KKN dan Media bahwasannya" saya pada tahun 2004 belum masuk Indag, pada tahun itu saya masih di peternakan hingga tahun 2007 dan masuk di Indag saya sekitar tahun 2008 itu pun belum menjabat selaku sekdis, jadi darimana tanda tangan saya itu" ucapnya, dan di tambahkannya lagi menurut Solih " sumpah ini bukan saya yang menandatangani, memang sih tanda tangannya sama persis tapi saya yakin itu bukan tanda tangan saya, karena saya belum menjabat di Indag pada tahun 2004 seperti yang tertera di dalam SK PNS (red.RJL), saya juga jadi bingung, jangan jangan ada lagi selain ini" lugas nya. Kalau di simpulkan dari keterangan mantan sekdis Indag kabupaten(red. Solih) belum masuk di akal pasal nya bisa saja ada dugaan keterkaitan beliau dalam permasalahan ini, beliau lah yang menandatangani SK pada tahun 2004 tersebut dan beliau juga lah yang melegalisir nya, hal itu bisa saja terjadi meski beliau belum menjabat di Indag pada tahun tersebut, namun bisa jadi dugaan melegalisir SK tersebut dikerjakan pada waktu beliau menjabat sebagai sekdis di Indag kabupaten pada tahun 2010, dan bilamana dugaan keterlibatan mantan sekdis itu benar maka (red.solih) mantan sekdis Indag harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Bupati pun dihimbau bertindak tegas dalam pemalsuan dokumen Negara.
Dan dari hasil klarifikasi mengenai dugaan pemalsuan data di ruang sekdis Indag kabupaten Tangerang senin 12/10/15 bahwasannya sekdis Indag kabupaten Tangerang (red.AKHMAD) mengatakan " bahwa dalam proses pengangkatan TKK menjadi CPNS hingga PNS Rodjatul Jannah adalah sesuai prosedur yang berlaku, dan dalam pengangkatan tersebut tidak perlu magang, dan Rodjatul Jannah adalah resmi diangkat menjadi PNS karena prosedur yang sah, dalam kriteria umum,pada tahun 2005" lugas nya.
Dan dalam hasil klarifikasi prihal dugaan tersebut Ahmad sekdis Indag kabupaten Tangerang menambahkan "bahwa setiap pengangkatan CPNS dari hasil TKK tidak perlu melalui magang" .

Pemalsuan atau manipulasi data honorer jelas dapat dipidana, karena ada sebuah kejahatan (straf) berupa perbuatan yang mengandung menerbitkan sebuah hak yang dapat merugikan hak orang lain.
Dalam kasus pemalsuan manipulasi data honorer jika dilakukan oleh PNS atau diberikan kewenangan untuk itu dapat dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal tersebut si pelaku yang dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pemalsuan data Arimistratif diancam dengan pidana penjara  Paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda  paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dengan demikian sangat jelas jika Tindak Pidana Pemalsuan Data Honorer yang dilakukan oleh PNS adalah kejahatan Kerah Putih (white colar Crime) dimana Si Pelaku dalam pemalsuannya tidak berdiri sendiri sebab ada perintah yang menyertainya yang dapat dilakukan oleh atasannya. Jika hal itu terjadi maka atasannya juga dapat dijerat dengan Pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pelaku disebut dengan pleger dan yang menyuruh ( Actor Intelektualnya ) disebut dengan Medepleger. Pemalsuan atau manipulasi data honorer tersebut termasuk sebuah konspirasi dengan rekayasa yang modusnya sangat terencana. Dan pencalonan CPNS menjadi PNS sudah menjadi ajang bisnis di kalangan oknum para pejabat.

Dengan demikian Pemalsuan atau manipulasi data honorer tidak datang dari niat pelakunya saja. Misalnya karena sebuah penyuapan ( Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000) dimana yang menyuap dan menerima suap dapat dipidana. Jadi pemalsuan atau manipulasi data dalam penerimaan PNS misalnya sudah menjadi rahasia umum kalau dalam penerimaan Pegawai atau PNS sering dijadikan “lahan pengerukan uang” oleh Para Pejabat dengan cara manipulasi tersebut hal ini terjadi.
Pada umumnya yang paling mudah dalam menjerat Tindak Pidana Pemalsuan data adalah dengan menggunakan rumusan tindak pidana umum yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Seorang Praktisi akan lebih mudah dengan menggunakan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang ancaman pidananya selama 6 Tahun.

Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatannya harus dipastikan memenuhi unsur obyektif dimana dengan Pemalsuan data Honorer tersebut dapat menimbulkan Hak bagi orang lain yang berakibat timbulnya sebuah kerugian. Mengenai Penjelasan Kerugian Pasal 263 KUHP ayat  ( 1) ini  tidak hanya kerugian materi berupa uang, tetapi termasuk juga kerugian sosial, martabat dan harga diri.
Sedangkan Pasal 263 Ayat (2) mengandung unsure subyektif dimana Subyek Hukum tersebut atau Si Pelaku selain membuat juga menggunakan data palsu tersebut untuk kepentingan dan tujuan pribadinya.
Pemalsuan dilihat dari deliknya maka di kategorikan  Absolute Klacht Delict, artinya pidana itu tidak harus ada sebuah pengaduan secara resmi dan Kepolisian wajib untuk melakukan penyelidikan sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Kapolri ( PERKAP ) No : 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Karena itu perbuatan pidana harus diselesaikan secara pidana. Marbun
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger