Latest Post

KANTOR DINSOSKERTRANS BANYUWANGI, KINERJANYA DI SOROT ?

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 September 2014 | 21.04

KANTOR DINSOSKERTRANS BANYUWANGI, KINERJANYA DI SOROT ?

“Terkait Proyek Paving Di Halaman Kantor Yang Perlu Di Pertanyakan Kegiatannya”

Banyuwangi, AWDI Online.com tepatnya hari Jumat (19/09) wartawan AWDI Online mendatangi Kantor Dinsoskertrans Banyuwangi, maksud dan tujuan wartawan ini menemui Kepala Dinas yang akrab di panggil Bp. Alam , namun beliau tidak ada di tempat.
Guna memastikan kepala Dinas Bp. Alam yang hari ini tidak ada di Kantor, wartawan ini menghubungi sekretaris Dinas Bp. Gatot, saat di hubungi lewat Hp Seluler, beliau menjelaskan “ Saya bersama Kepala Dinas ada di Gedung GESIBU Banyuwangi, Betul Mas halaman Kantor sedang di paving” jelasnya. (19/09)
Perlu dipertanyakan kegiatan Dinsoskertrans Banyuwangi (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) selama kurun waktu 2 tahun ini apa saja yang sudah disosialisasikan untuk masyarakat serta kegiatan proyek paving di halaman Kantor, kegunaannya untuk apa dan anggarannya dari mana?
Perlu di ketahui beberapa bulan yang lalu Dinsoskertrans Banyuwangi mengadakan sosialisasi pada beberapa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan sebelum para Tenaga Kerja berangkat keluar negeri dilakukan sosialisasi dulu oleh pegawai Dinsoskertrans Banyuwangi baik itu bahasa, budaya dan keberadaan Negara yang akan di tuju oleh TKI.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi Jakarta Barat, Tim Wartawan AWDI ( Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau dan menunggu penjelasan lebih detail oleh kepala Dinas Dinsoskertrans Banyuwangi. (Djoni/Tim)

Dituduh Tukang Santet, Disidangkan ke Desa Tampo, Kecamatan Cluring

Dituduh Tukang Santet, Disidangkan  ke Desa Tampo, Kecamatan Cluring

Banyuwangi, Awdi Online.com - Isu Santet yang merebak dikalangan masyarakat Dusun Krajan, Desa tampo, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Isu tersebut menjadi polemik kepihak Korban, yang bernama Maniyah 80 asal warga Dusun Krajan Rt. 01. Rw. 04 Desa tampo, kecamatan Cluring, kabupaten Banyuwangi. Jumaat (19/9).
Di Isukan tukang santet pihak korban tidak terima yang dituduhkan oleh kedua orang yang sama-sama tetangga ini, semua  ini korban dan kedua pelaku yang menuduh tersebut sama-sama warga dusun krajan Desa Tampo, kecamatan Cluring.
“Kedua Yang telah Menuduh atau yang mengisukan tukang santet ini, adalah Tetangganya sendiri. Yang bernama Saini 38 dan Tepan 70 tahun warga Dusun Rt. 01. Rw. 04 Desa Tampo, Kecamatan Cluring.
Disaat rapat dibalai Desa tampo, mulai unsur Tiga Pilar, Kades, Kadus, Moden, Koramil, kapolsek cluring serta Anggotnya, telah menyaksikan adanya rapat terkait tuduhan tukang santet.

“Setelah ada kejadian isu tukang santet yang dituduhkan oleh tetangganya sendiri, pihak Korabn Maniyah langsung melaporkan kedua Keluarga yang Dengan adanya isu santet, yang ada di Kalangan masyarakat dusun krajan.
Dan akhirnya Pihak Pemerintahan Desa tampo, langsung memanggil yang menuduh tukang santet, Dan pihak keluarga korban. Membahas tentang isu santet. Setelah  diajak musyawarah kedua belah pihak. Disaat berada dikantor Desa tampo. Dan disaksikan oleh Kapolsek Cluring, Koramil cluring, Kades, kadus dan Moden ini,  Membuahkan hasil cara damai.
Kades Tampo Suparno mengatakan, memang benar rapat ini, membahas tentang tuduhan tukang santet, sedangkan yang menuduh  yaitu ada dua orang yang bernama Saini dan Tepan. Itu pun masih  tentangga Korban yang bernama Maniyah dan masih sama - sama asal warga Dusun Krajan, Desa Tampo, kecamatan Cluring.
Suparno selaku kades, menambahkan karena kedua belah pihak antara Korban dan yang menuduh tukang Santet disaat dibalai Desa Tampo ini sepakat Damai, setelah sepakat pihak Keluarga Korban yang dituduh Tukang Santet meminta surat peryataan dan bermatrai kepada kedua orang yang menuduh Tukang Santet.
Pemerintahan Desa Tampo, membuat Surat peryataan dari Saini dan Tepan, kami sebagai pihak ke 1 (yang menuduh) menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami berdua sebagai pihak ke 1 mengakui dengan sebenarnya bahwa terkait tuduhan isu santet yang kami tujukan kepada Pihak ke 2 adalah tidak benar adanya dan merupakan kesalahan dan kekeliruan kami sebagai pihak  ke 1 dan  bersamaan dengan dubuatnya surat peryataan ini, kami memohon maaf secara tertulis  kepada pihak ke 2. Dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut diatas dan sudah diselesaiakn dikantor Desa  tampo.
Dan apa bila dikemudian hari kami sebagai pihak ke 1 mengulangi  hal tersebut diatas, kami  siap  dituntut ssua dengan ketentuan hokum yang berlaku. Surat sekaptan ini yang disaksikan oleh, Pihak ke 2 dan pihak ke 1 dan disaksikan oleh  Babinkamtibmas, Babinsa, Toko agama dan Kepala Desa tampo.”kata kades tampo. (din)

Pelacuran Melanggar Hukum Agama & Negara

Pelacuran Melanggar Hukum Agama & Negara

Banyuwangi, Awdi online.com - Setelah melakukan Penutupan Prkatek Prostitusi yang ada di lokalisasi Turian di wilayah Desa Karetan, kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Saat ini pada hari jumaat (19/9), Puluhan trantib dari Muspika  kecamatan  Purwoharjo, Melentangkan beberapa bener di lokalisasi Turian. Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten  Banyuwangi. (19/9).
Menurut warga sekitar Lokalisasi Turian yang ada di Desa karetan, kecamatan Purwoharjo, miswanto menegaskan disaat melihat satuan satuan Trantib dari Muspika kecamatan purwoharjo membentangkan bener ini, yang cocok langsung pemasangan dilakukan di muka lokalisasi Turian saja, agar hidung belang  disaat mau ke lokalisasi tersebut. Biar membaca larangan itu.
Memang disaat pemasangan ini, pasti ada yang pro dan kontra kemungkinan yang paling kontra kawasan lokalisasi turian, sedangkan yang dilur kawasan lokalisasi tersebut, terserah pemwrintah entah di tutup atau tidak, “rabnya. warga
Ketika dikonfirmasi Camat Purwoharjo melalui Kasi Trantib Joko mengatakan disamping memasang penutupan Praktek Prostitusi yang ada di Lokalisasi turian ini, disamping itu pihak muspika juga telah melakukan pemasangan bener ini, pelacuran melanggar hukum agama dan hokum Negara, karena merebaknya penyakit yang mematikan yaitu HIV/AIDS. Semua penyakit ini telah mengancam kehidupan masayarakat.
“Dan pada intinya menyadarakan kepada para hidung belang yang sering sekali masuk dilokalisai. Ini biar sadar dan bahayanya penyakit yang menular ini. Yang penting pemerintah sudah menyadarakan dengan cara soliasasi dan juga memasang tempat-tempat yang ada di praktek Prostitusi di lokalisasi  turian yang ada di sudut-sudut lokalisasi. Pemasangan bener ini  Semua ini biar sadar. “kata Joko. (din)

Gempolsari Gate, Tiga Saksi Kunci Sabotase Proses Hukum

Gempolsari Gate, Tiga Saksi Kunci Sabotase Proses Hukum

Sidoarjo, AWDIonline.com.
Team Investigasi AWDI terus menggali informasi maupun Keterangan di lapangan dan akhirnya memperoleh keterangan yang perlu untuk diketahu oleh Masyarakat luas dan khususnya untuk warga Gempolsari terkait ISSUE tentang lambannya Kejari Sidoarjo melakukan Proses hukum kasus Korupsi di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur. .

Masih seputar berita tentang Korupsi dan Manipulasi Data TKD  Gempolsari Gate yang selama ini di ISSUE kan bahwa Kejari Sidoarjo Lamban dalam memproses kasus tersebut disebabkan adanya pihak pihak yang intervensi.  Hal ini perlu di luruskan dan di informasikan ke Masyarakat luas bahwa, Lamban dan terhambatnya proses Hukum Gempolsari Gate disebabkan adanya SABOTASE PROSES HUKUM yang SENGAJA dilakukan oleh Tiga Saksi Kunci Gempolsari Gate dan oleh Kejari Sidoarjo ditetapkan sebagai SAKSI KUNCI Kejahatan Gempolsari Gate.  Tiga  Saksi Kunci yang tak lain adalah Para Pelaku Kejahatan ( Ir. ACHMAD LUKMAN Mantan Kades, ABDUL KARIM Mantan BPD dan MARSALI Tokoh Agama )  Ke TIGA ORANG SAKSI KUNCI tersebut, menurut pengakuan Staff Pidsus sudah tiga kali Mereka dipanggil melalui Surat Resmi namun Ketiganya sepakat tidak hadir memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo dengan berbagai alasan.    Mereka bertiga inilah Tokoh Pelaku Gempolsari Gate.  Sudah pasti TIGA BANDIT ini akan membangkang dari Panggilan Kejari Sidoarjo dan akan melakukan hal hal yang sekiranya bisa merusak Supremasi Hukum.  Mereka tidak menyadari bahwa Hukum tetaplah Hukum.  Apalagi TIGA ORANG SAKSI KUNCI ini adalah para terduga Pelaku yang saat ini dalam pengawasan dan Intaian Kejari Sidoarjo.  Silahkan saja ketiga Orang Saksi Kunci ini membangkang dan Mangkir dalam Pemanggilan Kejari.  Tidaklah sulit bagi Kejari dalam hal ini bidang Pidana Khusus untuk memanggil dan Menyeret para Bandit ini dengan cara Paksa.  Sikap dan perlakuan Tiga Bandit Kampung ini sungguh Melecehkan Aparat Penegak Hukum dibawah naungan Korp Adhyaksa.  Jika Kejari Sidoarjo Khususnya bidang Pidsus tidak segera melakukan tindakan pemanggilan Paksa terhadap Tiga Orang Saksi Kunci, sampai kapan Proses hukum Gempolsari Gate berakhir secara Hukum ??    
HUSNUL KARIM dan MOCH. YASIN, Dua Tokoh Muda ini yang mendapat mandat menggerakan Warga Desa untuk menuntut TIGA LAHAN ASSET DESA yang telah dijual. dan di Ganti Rugikan kepada BPLS oleh Kepala Desa ABDUL HARIS.  HUSNUL KARIM dan MOCH. YASIN mengatakan kepada Team Investigasi AWDI bahwa, ada Dua Opsi yang akan kami lakukan untuk menyikapi Kejari Sidoarjo, yang pertama Turun Jalan atau Demo dan yang kedua Sudah Kami Siapkan Satu bendel Berkas untuk Laporan dan Pengaduan Kasus ini ke KEJAGUNG RI.  " Jangan dikira Warga Gempolsari ini hanya Berkoar dan main Gertak, Mas !!! "  Jika Kejari Lamban menangani Hukum Gempolsari Gate, langkah awal, Kami bersama Warga Gempolsari akan melakukan AKSI TURUN JALAN sebagai rasa ketidak puasan Kami terhadap kinerja Kejari Sidoarjo terutama bidang Pidana Khusus dalam mengungkap Gempolsari Gate.  Dalam tempat dan waktu yang sama, Team AWDI menyarankan Warga untuk lebih intens lagi koordinasi dengan pihak Pidsus.  Dijawab HUSNUL KARIM dengan gelengan kepala dan mengatakan Berkas Gempolsari Gate sudah kelamaan di Meja Pidsus, Mas. Sudah Empat Bulan dan melebihi SOP ( Standar Operasional Pelayanan) yang sudah ditentukan 30 Hari dan tolong di tulis Mas, Kami Tidak Menggertak !!!, Akan Kami Buktikan ucapan Kami.
(Aria @ AWDI)

BNN MENEMUKAN LADANG GANJA DI KAKI GUNUNG GEDE PANGRANGO

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 18 September 2014 | 19.57

BNN MENEMUKAN LADANG GANJA DI KAKI GUNUNG GEDE PANGRANGO

Jakarta, Awdionline - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap keberadaan lahan ganja di kawasan Tapos, tepatnya di Kampung Pasir Pogor Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/7/2014) lalu.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan, informasi keberadaan lahan ganja tersebut didapat dari laporan masyarakat kepada BNN 21 Juli 2014 lalu.

"Menanggapi laporan tersebut petugas BNN melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ladang ganja yang terletak di kaki gunung Gede-Pangrango pada ketinggian 1.000 MDPL (meter diatas permukaan laut)," kata Sumirat di kantor BNN, Cawang, Selasa (16/9/2014).

Dirinya menyebutkan, bekerjasama dengan BNNK Bogor, Polsek setempat, serta Tim K-9 Dit Satwa Kelapadua melakukan penelusuran di kawasan tersebut dan menemukan beberapa pohon serta biji ganja yang sudah dikeringkan yang disimpan di sebuah saung di area ladang ganja tersebut.

"Dari pengungkapan kasus terserbut petugas berhasil mengamankan pemilik ladang ganja bernama Ajid als Damir (42), warga Kampung Loji Desa Cileungsi Kecamatan Ciawi, Bogor," lanjutnya.

Tersangka tertangkap tangan pada Kamis 24 Juli 2014. Saat dilakukan pemeriksaan, Ajid sempat melarikan diri. Kondisi ladang yang berada di tepi jurang terjal dan cuaca yang buruk menyulitkan petugas untuk kembali melakukan penangkapan. Pencarian terus dilakukan, dan petugas berhasil kembali mengamankan Ajid pada Minggu 14 September 2014.

"Selama 52 hari pengejaran, Ajid selalu berpindah-pindah tempat. Pertama, Ajid melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Padarincang, Banten. Kemudian tersangka bergeser ke kawasan Dusun Jontor, Desa Werasari Kecamatan Sadananya, Ciamis, Jawa Barat. Sesampainya disana, oleh orang tuanya, tersangka dibawa ke salah satu pesantren di kawasan tersebut, hingga akhirnya diamankan oleh petugas," kata Sumirat.

Kepada petugas pria yang bekerja sebagai petani sawi ini mengaku mendapat bibit ganja dari temannya bernama Heri, saat keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Depok, 17 tahun lalu. Pada saat itu Ajid hanya memiliki 10 biji ganja, yang kemudian baru iya tanam pada tahun 2013. Dari 10 bibit tersebut, Ajid mendapatkan 4 batang pohon yang kemudian kembali dijadikan bibit hingga mencapai sekitar 100 batang ganja.

Ajid menanam ganja diantara kebun sayauran miliknya yang ditanam diatas tanah seluas 1 satu hektare. Kebun ganja itu sendiri memiliki luas kurang lebih 10 meter persegi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 5,8 kg ganja kering, 59 batang ganja dan 0,11 kg biji ganja. Ajid mengaku sejauh ini hasil panen ganjanya digunakan sendiri sebagai rokok.

Atas perbuatannya Ajid terancam pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.( M.zakaria/zecky-euis heryani )
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger