Latest Post

Panwaslih Banyuwangi Melaksanakan Sosialisasi Pada Masyarakat Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 20 Oktober 2015 | 22.45

Panwaslih Banyuwangi Melaksanakan Sosialisasi Pada Masyarakat Banyuwangi

Banyuwangi, AWDI Online.com Tahun 2015 ini, jelang Pilkada Banyuwangi yang akan diselenggarakan serentak pada Tanggal 09 Desember 2015, Panwaslih ( Panitia Pengawas Pemilihan ) Cabup dan Cawabup Banyuwangi melaksanakan sosialisasi pada masyarakat Banyuwangi dengan cara memberikan contoh spanduk / baliho yang nantinya pembuatan spanduk / baliho ditempatkan pada lima dapil dan posisi penempatan spanduk / baliho yang dapat dibaca dengan jelas oleh masyarakat di wilayah Kelurahan / Desa se-Kabupaten Banyuwangi.
Sosialisasi himbauan ini dibenarkan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Banyuwangi Saudara Atim Hariyadi, S.Pd, MM, saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI Online, menjelaskan “Kami melaksanakan sosialisasi pada masyarakat Banyuwangi menggunakan alat berupa Spanduk / Baliho dan bisa disentuh / dilihat langsung oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak usah takut apabila ada Dugaan pelanggaran pada saat kampanye, langsung saja melaporkan pada Panwaslih Kabupaten Banyuwangi, dan Kami siap menerima laporan / pengaduan”. Jelasnya diruang kerja didampingi staf komisioner Panwaslih.                            ( 19/10/2015 )
Saudara Atim menambahkan untuk PNS, TNI & POLRI, Pejabat BUMN & BUMD, Kepala Desa / Lurah agar Netralitas pada saat kampanye dan sampai selesai pelaksanaannya Pilkada Tahun 2015 ini. Gunakan Hak Pilih anda dan jangan Golput, Pastikan nama anda sudah terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap. Harapannya Kami selaku Panwaslih Kabupaten Banyuwangi untuk pelaksanaan Pilkada 2015 ini berjalan lancar, aman dan Jurdil ( Jujur & Adil ). (Djoni)

Komisi 2 DPRD Belu Melakukan Study Banding ke Balai Insiminasi Buatan (BIB) Bandung

Komisi 2 DPRD Belu Melakukan Study Banding ke Balai Insiminasi Buatan (BIB) Bandung

Lembang - Rombongan anggota DPRD Belu komisi 2 mendatangi Balai Insiminasi Buatan (BIB) yang terletak di kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat , senin 19/10/15 di balai insiminasi buatan (BIB).
Dalam pertemuan tersebut Ketua komisi A Rudy Boi Bouk bersama anggota komisi 2 bertemu dengan PLH Subbag Tata Usaha krismono,SST dan menyampaikan soal kedatangan DPRD Belu terkait peningkatan produktifitas sapi lokal sebab sapi lokal belu yang belum mengalami peningkatan dan lebih mengutamakan teknis demi mengurangi kegagalan sapi lokal yang akan di IB, serta berharap agar ada kerja sama yang baik dengan balai dengan mengadakan bimtek yang akan di laksanakan langsung ke setiap daerah dengan mengikut sertakan kelompok masyarakat dan petugas penyuluh lapangan sehingga sapi lokal belu juga siap di IB agar tidak ter ulang hal kegagalan

Dan hal senada juga di sampaikan oleh anggota komisi 2, Paulus Besin Samara bahwa perlu ada tim melakukan pengkajian kesetiap kabupaten terlebi dahulu agar melihat lahan dan faktor pertumbuhan ternak di belu,dan kalau bisa pihak balai menurunkan tim,katanya.

Dan kepala seksi pembibitan Rafael Tuka, A. Md juga menyampaikan banyak kendala yang di temukan berupa peternak sapi lebih banyak menggembala sapi dan ternakanya masih di lepas, dan cairan No2 juga sudah habis di gunakan dan tidak bisa di pakai,katanya.

Hal tersebut di tanggapi oleh ketua balai Drh. Oloan parlindungan melalui PLH Subabag Tata Usaha, Krismono,SST menerima dan menanggapi bahwa secara teknis sebagai seorang petugas harus memiliki kemampuan dan harus ada pemberdayaan SDM bagi petuga peningkatan SDM sangatlah penting, metodenya sangat penting dimana dengan adanya contoh dari petugas itu sendiri agar masyarakat mengikuti contoh yang ada,katanya.
"sejak dahulu di resmikannya balai BI ini sejak 1976 lalu memang tidaklah gampang karena selalu mengalami kegagalan namun perlu di ketahui bahwa IB tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada contoh dari petugas yang pertama seorang petugas harus memiliki sapi terlebih dahulu,sehingga masyarakat meniru keberhasilan dari petugas tersebut jika petugas tidak mempunyai sapi maka apa yang akan di contoh oleh masyarakat, jadi hal yang terpenting adalah meningkatkan sumber daya manusianya dan pengembangan SDM bagi setiap peternak agar IB dapat berhasil jika tidak maka akan terus mengalami kegagalan,jelasnya.

Hal senanda mendapat tanggapan positif ketua Komisi 2 DPRD Belu Rudy Boi Bouk bahwa kita khusus disini dan BIB tertua di Indonesia dan yang kita butuhkan adalah teknis-teknis yang kita bawa adalah semua petugas harus di imbangi dengan SDM ketika datang dan lihat hal ini maka petugas dan kelompok ternak harus mengikuti bimtek dan akan ada rekomendasi dari dinas peternakan sehingga kelompok-kelompok tani dapat di fasilitasi, dan hal sederhana yang di sampaikan bahwa sebagai petugas harus menjadi contoh bagi masyarakat dan seorang petugas harus mempunyai sapi dan ini merupakan metode yang sangat sederhana,dengan mengubah mainset masyarakat sangat sederhana jika petugas memiliki sesuatu yang dilihat oleh masyarakat, katanya.
Rudy juga melanjutkan bahwa kedepan akan di perhatikan semua peralatan yang akan mendukung dengan berpacu pada APBD yang bergerak pada skala kecil, dengan melihat anggaran di daerah yang akan di anggarkan pada tahun mendatang, katanya (Merry)

Pasar Kebayoran Lama

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 18 Oktober 2015 | 23.24

Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan Meningkatkan Fasilitas Dan Pengawasan Pasar Lebih Bersih Dan Teratur

JAKARTA, AWDI NEWS - Pasar tradisional yang terletak dikebayoran lama merupakan pasar yang menyediakan kebutuhan warga sehari-hari seperti sayuran, buah-buahan, apotik, sembako,pakaian, jajanan pasar (makanan), dan logam mulia yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat jaksel yg terletak di jalan Raya Kebayoran Lama, jakarta selatan

Jakarta 12210, dengan luas 8.675 M2. Pasar yang dibangun dengan ketinggian 4 (empat) lantai dan dilengkapi alat proteksi standar pengamanan kebakaran, fasilitas parkir, toilet dan tempat ibadah ini menjadi salah satu pasar yang padat serta banyak diminati konsumen baik dari kalangan bawah, menengah, bahkan sampai kalangan atas, activitas transaksi jual beli yang berlangsung di areal sekitar pasar dari pagi hingga menjelang malam,  semua tidak terlepas dari peran dan pengawasan pengelola pasar.

Yusuf Nur S.Sos selaku assisten usaha pengelola pasar menuturkan," kami selalu melakukan control market setiap pagi dan sore, juga melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada para pedagang di kios-kios kami, agar selalu menjaga kebersihan dan menata barang dagangannya supaya terlihat lebih rapi",ungkapnya.

Kalau pasar terlihat lebih rapi, bersih, lorong-lorong tidak semrawut, pengunjung pasti akan merasa nyaman, mereka juga akan betah dan cenderung puas dengan suasana pasar yang terkesan tidak kumuh serta bau", ucap yusuf.

Meningkatnya jumlah pengunjung pasar dihari libur  juga akan mempengaruhi lahan parkir yang tidak begitu luas, sehingga parkir kendaraan bermotor pun membludak sedikit keluar areal parkir, akan tetapi tidak membuat kemacetan," semuanya sudah kami tangani dan kami sudah melakukan koordinasi dengan petugas parkir", jelasnya. (zecky-M.zakaria/euis.H/Jml/wwn)

Oknum Anggota POL PP Kota Tangerang, Nyambi Calo Perijinan

Oknum Anggota POL PP Kota Tangerang, Nyambi Calo Perijinan

Tangerang. Awdionline.com - Dalam pemberitaan edisi 183 yang lalu telah di beritakan oknum pop PP tertangkap camera saat mengurus perijinan di kantor BP2T kota tangerang rupa nya tidak ada tanggapan khusus dari pada pihak Kasad Pol PP kota tangerang, dari pemberitaan tersebut di tuangkan bahwa oknum dari anggota kesatuan polisi pamong praja kota Tangerang sangat jelas sedang mengurus perijinan di dinas BP2T kota Tangerang, dengan tergesa gesa oknum tersebut mengeluarkan sebuah map uang di duga berkas untuk kepengurusan suatu ijin, namun dari pihak Pol PP kota Tangerang satu pun tidak ada yg dapat di komfirmasi prihal oknum anggota nya yang sudah di Duga menjadi Calo perijinan itu.

Red.ARFN oknum anggota pol PP kota tangerang yang tanpa di sengaja tertangkap camera rupa nya bukan pertama kali nya oknum tersebut mengurus sebuah ijin menurut keterangan dari para pekerja di kantor dinas BP2T kota Tangerang bahwa san nya oknum tersebut kerap kali datang dan mengurus perijinan untuk orang lain bukan urusan pribadi nya,jelas sudah bahwa oknum tersebut sudah menabrak daripada peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah pusat yaitu PP 53 tahun 2010.

Dan perlu di ketahui bahwa Sejak  ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, membawa konsekuensi banyaknya PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin, karena melanggar kewajiban dan larangan. Sebagai gambaran pada Tahun 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 36 (tiga puluh enam) PNS, diantaranya : 5 (lima) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan 7 (tujuh) PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima belas) larangan.
Sebagai konsekuensi akibat dilanggarnya Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhkan hukuman disiplin, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun Hukuman Disiplin Sedang meliputi : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan Hukuman Disiplin Berat terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,  mengatur masalah Upaya Administratif.
Proses Upaya Administratif yang dapat di tempuh oleh seorang PNS yang telah dijatuhkan hukuman disiplin, dalam prakteknya masih banyak PNS yang belum paham dan mengerti tata cara dan prosedurnya bagaimana.
Beranjak dari permasalahan tersebut di atas, dalam tulisan ini akan di bahas bagaimana prosedur dan tata cara Upaya Administratif.

Dan dalam hal ini, kepada kasat pol PP kota tangerang H. MuMung agar bertindak tegas terhadap bawahan nya yang dengan sengaja memperkaya diri dengan menabrak aturan yang di buat oleh pemeritah pada tahun 2010,agar mendapat efek jera bagi oknum oknum yang lain nya, hingga berita ini di turun kan Kasad Pol PP kota Tangerang sulit di jumpai untuk di minta stidmen nya mengenai oknum anggota nya yang sudah menabrak dari pada peraturan pemerintah No 53 tahun 2010. (Budi.H)

Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Bagi Pemilik Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga & Roda Empat

Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Bagi Pemilik Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga & Roda Empat

Banyuwangi, Awdionline.com - Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor. 53 Tahun 2015 dan sebagai upaya Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi saat ini. Maka mulai 1 Oktober s.d. 23 Desember 2015 Pemprov Jatim mengadakan Insentif dan Keringanan Pajak atau Pemutihan untuk kendaraan bermotor. Pemutihan kendaraan bermotor tahun ini meliputi :
1).Pembebasan sanksi administrasi atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning.
2).Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2, roda 3, dan plat kuning.
Program ini berlaku untuk semua plat nomor kendaraan Jawa Timur dan berlaku di seluruh SAMSAT di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat  Banyuwangi dibenarkan oleh Kasat Lantas AKP.Samirin,SH dan dibenarkan juga melalui Kanit Regident  IPTU Sumaji, saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI online, Beliau menjelaskan “Kami menghimbau pada masyarakat yang mempunyai kendaraan roda dua , roda tiga , dan roda empat dan segera memperpanjang kendaraannya terutama masa pajaknya sudah mati,dikarenakan mumpung ada waktu sampai bulan Desember untuk pemutihan pajak  kendaraan yang mati pajaknya tidak dikenakan denda pajak dan denda BBN ( Bebas Denda Pajak )” Jelasnya diruang kerja (15/10).
IPTU. Sumaji menambahkan kegunaan pemutihan pajak untuk pemilik kendaraan bermotor apabila kendaraannya mau dijual dalam kondisi pajaknya hidup maka nilai jual kendaraannya bisa bermanfaat dan lebih tinggi harga kendaraannya. (Djoni)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger