Latest Post

Penilaian Bidang Tata Ruang Di SKPD Banyuwangi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 03 Oktober 2014 | 21.18

KEMENTRIAN PU MELAKSANAKAN PENILAIAN DI PEMKAB. BANYUWANGI
“Penilaian Bidang Tata Ruang Di SKPD Banyuwangi”


Tim Juri Kementrian PU Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Pemkab. Banyuwangi
Banyuwangi, AWDI Online.com - Tahun ini (2014) tepatnya (02/10) bulan Oktober dari Kementrian PU (Pekerjaan Umum) Pusat melaksanakan penilaian kinerja Pemkab Banyuwangi di Bidang Tata Ruang, penilaian oleh Kementrian PU dilaksanakan di Gedung Rempeg Jogopati dengan diikuti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mulai PU Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang dan semua SKPD se-Kab. Banyuwangi .
Sosialisasi dan paparan dari Tim Kementrian PU memberikan pengarahan pada semua jajaran SKPD, Camat, Satpol PP, DKP, Dinas Perijinan, Lingkungan Hidup, Disperhutbun dan Dinas PU Banyuwangi Bidang Tata Ruang, semua Dinas diharapkan adanya keterbukaan dan koordinasi yang baik di beberapa SKPD serta diadakan tanya jawab pada peserta rapat di Gedung Rempeg Jogopati Pemkab. Banyuwangi.
Dalam acara ini dibuka oleh Sekretaris daerah Bp. H. Slamet Kariyono, MM, M.Si menjelaskan “Kami ikut bahagia atas kedatangan Tim Juri Kementrian PU yang nantinya bisa memberi wawasan dan sosialisasi pada beberapa SKPD terutama Dinas PU Bidang Tata Ruang agar dalam kinerja pegawai PU bisa bersemangat lagi dan kedepannya Kabupaten Banyuwangi bisa menjadi suri tauladan di beberapa daerah” jelasnya di Gedung Rempeg Jogopati.
Dinas PU Banyuwangi Bidang Tata Ruang dan melalui kepala dinas Bp. H. Ir. Mujiono dalam paparannya di depan Tim Juri Penilai Kementrian PU juga memberikan paparan tahun ini dalam kegiatan sehari – harinya baik Bidang Tata Ruang, Cipta Karya dengan menunjukan foto slide dengan moto tiga hari di lapangan dan tiga hari di kantor, serta memaparkan pasal 63 No. 26 Tahun 2007, maksud dan tujuan untuk memajukan PU Banyuwangi terutama Bidang Tata Ruang agar Banyuwangi bisa tertata rapi dan bersih serta masyarakat diharapkan ikut membantu kebersihan dan keindahan di Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Tata Ruang Bp. Supriyadi dalam sambutannya ikut rasa bahagia atas kedatangan Tim Juri Penilaian Kementrian PU, dan perlu diketahui Tim Juri Penilaian Bidang Tata Ruang ada tiga orang yaitu Dr. Ernan, Dekan Jehan dan Bp. Dodo, dari masing – masing Tim Juri Penilaian memberikan paparan serta tanya jawab pada pegawai SKPD yang ikut rapat sosialisasi terkait Bidang Tata Ruang di Pemkab. Banyuwangi. (02/10) Acara ini diakhiri dengan ramah tamah mulai pegawai Pemkab. Banyuwangi bersama Tim Juri Kementrian PU dan saling berkoordinasi dengan penuh keakraban. (Djoni)

Maraknya Ilegal Loging Kayu Jati Kawasan Perhutani

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 02 Oktober 2014 | 21.03

Maraknya Ilegal Loging Kayu Jati Kawasan Perhutani

Banyuwangi, Awdionline.com - Saat Penangkapan dari satuan Polhut perhutani dan Aparat Polsek Purwoharjo, yang sempat kabur itu, Pelaku sudah memotong – motong menjadi 7 batang.  Pencurian kayu jati yang ada kawasan Petak 69 B, RPH Karetan, BKPH Benculuk, KPH Banyuwangi Selatan, pelaku langsung Kabur, Cuma meninggalkan Mobil Ekspas warana biru. Yang berisi kayu jati.
“Kaburnya satu pelaku, saat itu telah mengetahui petugas dari satuan Pohut Perhutani dan Aparat Polsek Purwoharjo,  yang telah menghadang jalan yang ada di wialyah RPH Karetan, Desa Karetan, kecamatan Purwoharjo.
Menurut Kapolsek Purwoharjo, AKP Tri Joko, Melalui Kanitreskrim Aiptu Gatot KS, mengatakan kayu jati yang dicuri itu masuk kawasan Petak 69 B, RPH Karetan, BKPH Benculuk, KPH Banyuwangi Selatan.
“Bahwa disaat penangkapan pelaku pencuri kayu jati  itu, pelaku sempat mengetahui dari satuan Polhut perhutani dan Aparat Polsek Bangorejo, mengetahui kejadian itu, pelaku sempat membuang kontak kunci mobil dan akhirnya pelaku kabur.
“biar pun pihak satuan polhut perhutani dan aparat polsek, gagal menangkap pelaku tersebut,  pihak satuan Polhut Perhutani dan Aparat polsek Purowoharjo telah menghetahui indetitas pelaku yang bernama Rusmiadi, asal warga Turahjati, Desa Gerajagan, kecamatan Purwoharjo. Kabupaten Banyuwangi.
Cuma mengamankan barang bukti (BB), yaitu satu unit kendaraan Mobil ekspas tanpa plat nomer dan pohon  kayu jati yang potong menjadi 7  glondong kayu jati dan Geraji jenis manual. Kayu jati berukuran cukup besarn itu, sekarang ini (BB) diamankan dimapolsek  Purwoharjo.”terangnya.
Gatot KS, menambahkan penangkapan pencuri kayun jati yang sudah kabur ini, pada hari rabo sekisar jam 04.30, Wib pagi,tanggal (1/10).” Dan pihak aparat polsek, memburu satu pelaku pencuri kayu jati. yang bernama Rusmadi warga Turahjati Desa Grajagan, kasus ini tahap pencarian,”kata Gatot KS, (DIN)

Pembagian Jatah Beras Raskin Disamaratakan Desa Tampo, Kecamatan Cluring

Pembagian Jatah Beras Raskin Disamaratakan Desa Tampo, Kecamatan Cluring

Banyuwangi, Awdionline.com - Semestinya Pembagian jatah beras raskin tepat sasaran kepada masyarakat yang tidak mampu, teryata warga yang tidak terdata mendapat jatah beras raskin yang ada di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi,kamis (2/10).
Dengan pantauan Wartawan dilokasi pembagian  jatah beras Raskin Desa Tampo, teryata cara pembagianya jatah beras raskin tidak sesua aturan dari pemerintah. Karena warga yang mendapat satu Pipil yang resmi itu, ada nama tiga orang.  yang dimasukan ke pipil yang dapat jatah raskin. Desa Tampo, kecamatan Cluring.
Menurut Petugas yang melayani masyarakat yang mendapat Jatah Raskin, kadeni (50) meyatakan cara pengambilan jatah beras raskin ini, perwakilan yang ada di setiap RT masing-masing Desa Tampo.memang warga yang punya pipil yang terdapatar jatah beras raskin, ada nama warga yang dicatumkan dua nama ke pipil pengambilan jatah beras raskin.
Kadeni juga menambahkan sedangkan warga yang mempunyai pipil resmi untuk pengambilan jatah beras raskin ini, satu pipil ada Dua nama yang mendapat jatah beras raskin. Nantinya dua sak ini dibagi nama-nama yang sudah dicantumkan nama tambahan.”papar kadeni.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Tampo, Melalui Kepala dusun (Kadus) Simbar 2, Sumarto menjelaskan, jatah beras raskin Dari Bulog yang ada di Desa tampo mendapat 687 sak, harga satu sak dengan berat 15 kg seharga Rp. 25.000, “memang apa yang dikatakan oleh petugas pengawasan cara pembagian jatah beras raskin itu memang benar mas. Satu pipil mendapat dua sak jatah beras raskin, namun nanti dibagian kepada warga yang sudah tercantum di pipil itu.
“Pasalnya warga yang sudah terdaptar katagori warga miskin yang sudah mendapat pipil pengambilan jatah beras raskin ini. Memang ada tambahan nama-nama dua nama warga yang tercatat di pipil warga miskin itu.”sebab kalau nanti ada warga yang tidak mendapat jatah beras raskin itu takutnya protes kepada Desa tampo. Mangknya cara pembagianya disamaratakan kepada warga yang merasa warga miskin yang tidak tercatat ke pemerintah.
“Masih Dia, kalau nanti warga yang tidak mendapat jatah beras raskin ini, takutnya  ada warga yang cemburu sosial kepada warga yang mendapat jatah beras raskin itu. Jadi yang ada didesa Tampo, cara pembagianaya disamaratakan kepada warga yang minta mendapat jatah beras raskin.”tegas Kadus Sumartio. (din)

Ratusan Warga Gempolsari Akan Datangi Kejari Sidoarjo

Ratusan Warga Gempolsari Akan Datangi Kejari Sidoarjo

Sidoarjo, AWDIonline.com - Tokoh Kejahatan Gempolsari Gate, TRIO HULK ( HARIS, LUKMAN, KARIM ) dan MARSALI yang menguasai dan Pemalsu Riwayat Persil 69 berupa Tanah Kas Desa ( TKD ) luas 3.134 m2 di Desa Gempolsari Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, untuk diperjual belikan kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ) sampai berita ini di turunkan lewat Media Elektronik maupun Media Cetak, Proses Hukum kasus tersebut masih terus berjalan.  Tampaknya Kejari Sidoarjo terutama bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) tidak gegabah dalam melakukan penyidikan terhadap Gempolsari Gate karena ada dugaan keterlibatan beberapa Instansi lain dalam kasus tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Milyaran Rupiah.
Dari Data Investigasi Team AWDI Sidoarjo, tidak menutup kemungkinan ada Oknum dari beberapa Instansi di Kab. Sidoarjoi yang akan terseret dalam kasus ini.  Meskipun masih dalam Dugaan dan Penyelidikan oleh Kejari Sidoarjo, Gempolsari Gate bukanlah Kasus Korupsi biasa namun telah ter-Organisir sedemikian rupa mulai dari Oknum Warga Desa, RT, RW, Kepala Desa dan beberapa Instansi terkait Proses perjalanan Data TKD Gempolsari hingga masuk Team Verifikasi BPLS telah membentuk Sebuah Konspirasi Kejahatan Lintas Instansi.

Pidana Khusus Kejari Sidoarjo tampak sangat lamban sekali menangani kasus Gempolsari.  Ketika Team investigasi Media ini mencoba Konfirmasi ke IRWAN selaku Kasi Pidana Khusus, ternyata sulit untuk di temui dan akhirnya Team Media ini ditemui oleh salah satu Staff Pidsus.  Dari keterangan Staff tersebut bahwa, Terhambatnya Proses Gempolsari Gate dikarenakan menunggu kehadiran Tiga Saksi Kunci ( LUKMAN, KARIM dan MARSALI ) yang tidak pernah mau datang untuk di mintai Keterangan.  Padahal Kami ( Pidsus ) sudah TIGA KALI memanggil melalui Surat Resmi Kedinasan, Mereka bertiga tdak mau hadir.  Team investigasi Media ini tidak pernah Putus asa untuk memantau Proses hukum Gempolsari Gate.    Tgl 30 September 2014, IRWAN SETIAWA SH. MM selaku Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, mengatakan lewat Pesan Elektroniknya kepada Team Media ini bahwa, Minggu depan (tidak menyebut hari ) Gelar Perkara Gempolsari Gate akan dilakukan di depan Kejari yang baru.  Gelar perkara yang dimaksud entah sudah taraf Penyidikan atau masih dalam Penyelidikan, Kasi Pidsus tidak mau menjelaskan.              

Team Investigasi Media ini bisa dibilang tempat mengadu Warga Gempolsari yang sangat kecewa atas Kinerja Kejari Sidoarjo yang Lamban menangani Gempolsari Gate.  Duo Tokoh Muda yang diberi.Amanah oleh Warga Gempolsari untuk membongkar kasus ini, akan membawa Ratusan Warga Desa ke Kejari Sidoarjo dan siap menaikkan kasus ini ke KEJAGUNG R I.  Pidana Khusus beralasan KESULITAN dan MENUNGGU karena Tidak hadirnya TIGA SAKSI KUNCI untuk memberi keterangan, apakah tidak ada Cara Lain untuk memanggil Tiga Saksi kunci tersebut, sampai kapan Gempolsari Gate akan digantung oleh Kejari Sidoarjo ???  Tiga Saksi Kunci yang di maksud adalah Ir. ACHMAD LUKMAN, ABDUL KARIM dan MARSALI, Mereka inilah para Terduga Kasus Gempolsari.  KAMI ( Duo tokoh Warga ) sdh Koordinasi dengan BPD untuk bersama sama melanjutkan Proses Hukum Gempolsari Gate ke Kejagung RI.  Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Team Investigasi Media ini akan terus memantau dan mengawal Gempolsari Gate.
(Aria @ AWDI ) 

Dua Pemuda Pengedar Ganja Di Bekuk Polsek Batu Ceper

Dua Pemuda Pengedar Ganja Di Bekuk Polsek Batu Ceper

Tangerang, Awdi online.com - Petugas berhasil menangkap dua pengedar yang diketahui menjadi penyuplai narkotika jenis ganja bagi kalangan pemuda.
Diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial F, warga Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper serta AB, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Batu Ceper AKP Teddy Rachesna mengatakan kedua pengedar barang haram tersebut, ditangkap beserta barang bukti 3 kilogram ganja kering siap edar, di rumahnya masing-masing. "Jadi, mereka memang sudah menjadi incaran kami, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba," katanya saat menggelar hasil tangkapan itu di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/10) siang.

Atas laporan itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Petugas lantas menyamar sebagai pembeli, dan langsung meringkus pelaku. Teddy juga mengatakan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini tengah dalam pengejaran (DPO).

"Tersangka T yang memerintahkan orang untuk mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka F dan AB," kata Teddy kembali. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Ipda Nurjaya menjelaskan tersangka yang pertama ditangkap adalah F di rumahnya di Poris Gaga, Batu Ceper Kota Tangerang.

Setelah dilakukan pengembangan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka AB di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang. "Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,2 kg yang disimpan dalam tas ransel, kamudian dari tangan tersangka AB kami mengamankan ganja seberat 0,6 kg," lanjut Nurjaya.

Atas perbuatannya, kini tersangka F dan AB dijerat pasal 114 ayat 2 mengenai pengedaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. ( H R A )
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger